Bengkulu Utara, Kpktipikor.id ~ Tambak Udang di Bengkulu Utara, PT. Maju Tambak Sumur (PT MTS) yang beroperasi di Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Jadi sorotan Publik karena diduga tindakan ilegal. (05/03/2026)
Tambak ini disoal karena diduga memasang pipa laut secara ilegal dan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Menurut keterangan sumber dari masyarakat setempat pipa yang sudah terpasang di laut untuk aliri tambak, berpotensi izin pipa laut ini tidak ada dari kementerian kelautan.
Selain itu, warga juga mengungkapkan di lokasi tambak tersebut juga tidak ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). padahal usaha tersebut sudah berlangsung lama, Jelas Sumber.
Menurut warga, pengusaha tambak udang PT MTS ini buang limbahnya langsung sungai dan danau tanpa adanya IPAL, pastinya ini sangat mencemari lingkungan“Jelas Sumber
Limbahnya dibuang ke sungai, termasuk pemasangan pipa laut ini berdampak pada ekologi di sekitar laut dan pantai. Beber Sumber.
Keberadaan tambak udang yang diduga ilegal ini juga berpotensi merusak lingkungan pesisir dan mencemari ekosistem laut akibat limbah yang tidak terkontrol.
Masyarakat meminta pemerintah daerah agar segera mengambil tindakan tegas sebelum dampaknya semakin meluas. Pinta Warga
Pihak Manajemen PT MTS Sampai berita ini terbit, belum bisa terkonfirmasi. (DF)
Tidak ada komentar