Suara Pers Dibungkam, Demokrasi di Desa Terluka

waktu baca 5 menit
Minggu, 9 Nov 2025 19:45 26 Wakaperwil Maluku

Sumedang, Kpktipikor.id – Di ujung sore yang lembab di Sumedang, pesan WhatsApp seorang wartawan media KPKTIPIKOR.ID mendadak berubah tanda menjadi satu centang abu-abu. Tak lama, foto profil Kepala Desa yang selama ini jadi narasumber utama lenyap begitu saja. Nomor wartawan itu resmi diblokir tanpa penjelasan, tanpa alasan.

Pemblokiran itu seolah menjadi gambaran kecil dari ketertutupan besar yang kini menyelimuti sebagian desa di Indonesia. Seorang pejabat publik, pengguna anggaran negara, justru memilih menutup pintu komunikasi dengan media. Bagi banyak wartawan yang terbiasa menghadapi tembok birokrasi, sikap ini bukan hal baru, tapi tetap melukai semangat keterbukaan yang diamanatkan undang-undang.

Asep S. Herdiana, A.Md., wartawan KPKTIPIKOR.ID, menuturkan bahwa kasus serupa sudah kerap terjadi.

“Pemblokiran nomor wartawan sering terjadi ketika kami mencoba meminta konfirmasi terkait penggunaan dana desa. Namun bukan jawaban yang diperoleh, justru akses komunikasi yang diputus sepihak oleh Kepala Desa,” ujar dia dengan nada kecewa.

Menurut Asep, tindakan seperti ini bukan sekadar soal etika komunikasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia mengutip Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan.

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”ungkapnya.

Sementara itu, tindakan menutup diri dari publik juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 4 ayat (1) menyatakan.

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Asep dan rekan-rekan seprofesinya, pemblokiran nomor wartawan adalah bentuk nyata pengingkaran terhadap undang-undang ini.

Sebagai pejabat publik, Kepala Desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjawab pertanyaan seputar pengelolaan keuangan negara. Menutup jalur komunikasi bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi pemerintahan desa.

“Kalau benar pemblokiran dilakukan untuk menghindari konfirmasi, itu sama saja menutup hak masyarakat untuk tahu. Wartawan bukan musuh, kami hanya menyampaikan fakta,” lanjut Asep dengan nada tegas.

Publik kini menunggu klarifikasi dari sang Kepala Desa. Apakah benar tindakan pemblokiran itu dilakukan dengan kesengajaan? Atau ada alasan lain di baliknya? Hingga berita ini ditulis, tak ada satupun pernyataan resmi yang diberikan. Yang tersisa hanyalah tanda diam, yang justru semakin memperkuat dugaan.

Sementara itu, media KPKTIPIKOR.ID menegaskan akan terus mengawal dan mendalami setiap langkah pemerintah desa, termasuk kebijakan komunikasi publik.

“Kami akan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujar Asep lagi.

Setiap tahun, pemerintah pusat menggelontorkan dana desa bernilai triliunan rupiah. Tujuannya mulia: mempercepat pembangunan di pedesaan, meningkatkan layanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat. Namun, dibalik semangat itu, tersimpan masalah klasik yang sulit diberantas korupsi dana desa.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, sebagian besar kasus korupsi justru terjadi di tingkat paling bawah: pemerintahan desa. Di situlah uang rakyat seringkali menguap, tersamarkan dalam laporan administrasi yang tampak rapi di atas kertas.

“Korupsi di desa jarang dilakukan secara terbuka, tapi jejaknya selalu bisa dilihat dari ketidakwajaran administrasi dan perilaku aparatnya,” ungkap seorang pemerhati dana desa yang enggan disebutkan namanya.

Ia menyebut sedikitnya ada sepuluh ciri desa yang patut diwaspadai karena berpotensi melakukan penyelewengan dana desa. Salah satu ciri paling mencolok adalah rendahnya transparansi keuangan. Warga sering kali tidak tahu berapa anggaran yang masuk dan digunakan untuk apa. Papan informasi APBDes yang seharusnya dipajang di balai desa justru tak pernah diperbarui, bahkan menghilang.

Desa yang terindikasi korupsi biasanya memiliki laporan administrasi fiktif. Dokumen-dokumen seperti kwitansi, daftar hadir rapat, hingga foto kegiatan disusun sedemikian rupa untuk menutupi kenyataan.

“Bukti administrasi bisa dibuat, tapi fakta lapangan tidak bisa disembunyikan. Ketika dicek, tak ada satupun warga yang tahu kegiatan itu,” ujar seorang pejabat inspektorat dalam wawancara terpisah.

Selain itu, proyek fisik yang dibangun menggunakan dana desa sering kali tidak sesuai dengan laporan. Jalan, drainase, atau jembatan desa dikerjakan terburu-buru dengan kualitas rendah. Volume pekerjaan dikurangi, bahan diganti lebih murah. Hasilnya: bangunan cepat rusak meski baru beberapa bulan selesai.

“Dalam laporan panjang jalannya 300 meter, tapi di lapangan cuma 250 meter. Sisanya entah ke mana,” kata warga dengan nada getir.

Yang lebih mengkhawatirkan, gaya hidup aparat desa tiba-tiba meningkat drastis. Kepala desa mendadak membeli mobil baru, memperluas rumah, atau sering bepergian keluar kota. Meski tidak semua perubahan ini berarti korupsi, namun ketika terjadi bersamaan dengan ketertutupan informasi, patut dicurigai ada sesuatu yang tak beres.

Kasus pemblokiran wartawan, dalam konteks ini, menjadi alarm moral. Ia menandai bahwa masih ada pejabat desa yang lebih memilih diam daripada jujur. Bahwa ada sebagian aparatur desa yang belum siap diawasi.

Padahal, media dan pemerintah desa seharusnya menjadi mitra dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Wartawan adalah jembatan antara kebijakan dan rakyat. Menutup komunikasi dengan media sama saja memutus hak publik untuk tahu kebenaran.

Masyarakat kini berharap agar pemerintah kabupaten dan inspektorat daerah turun tangan mengevaluasi sikap tertutup para kepala desa. Jika perlu, diterbitkan regulasi tegas yang menjamin akses informasi publik hingga ke tingkat desa.

Bagi Asep Herdiana dan rekan-rekannya, setiap pesan yang tak terbaca adalah simbol perjuangan yang belum selesai.

“Kami tidak butuh dilayani, cukup dijawab dengan jujur. Karena di balik pertanyaan kami, ada hak publik yang sedang menunggu jawaban,” tuturnya pelan.

Sore itu, layar ponselnya kembali menyala, menampilkan notifikasi dari nomor baru. Sebuah pesan pendek muncul, “Maaf, nomor kemarin saya ganti.” Mungkin dari Kepala Desa yang sama, mungkin bukan. Tapi bagi seorang wartawan, sekecil apapun celah komunikasi, tetap berarti: perjuangan mencari kebenaran tak akan pernah diblokir. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA