SPDN 78812 Kab Ketapang Diduga Bongkar BBM Mengunakan Drum*

waktu baca 1 menit
Kamis, 26 Feb 2026 01:23 2 Admin KPK

KPKTipikor.id Ketapang Kalbar.SPDN 78812 kab Ketapang yang berada di kelurahan Sampit kecamatan delta Pawan kabupaten Ketapang.Di duga menjual BBM Mengunakan Drum.

Wartawan kpktipikor..mencoba mengkonfirmasi salah satu pekerja di SPDN tersebut.mengatakan ini BBM industri.dan Bukan subsidi ujar salah satu pekerja di SPDN tersebut,,

Di duga kuat kakangi aturan.batas batas pembelian BBM dalam jumlah besar.24/02/2026

Pantauan wartawan di lapangan.terlihat satu unit truk yang membawa drum dengan bebas mengisi BBM jenis solar ke dalam drum yang di bawanya.

Lebih lanjut,,Menurut Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, SPBU dilarang menjual BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali ke konsumen. Larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga mengatur bahwa penjualan BBM eceran termasuk kegiatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Jadi, SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen atau drum dapat dianggap melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi,,

 

Penulis Ibrahim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA