KPKTipikor.id Ketapang Kalbar.SPDN 78812 kab Ketapang yang berada di kelurahan Sampit kecamatan delta Pawan kabupaten Ketapang.Di duga menjual BBM Mengunakan Drum.
Wartawan kpktipikor..mencoba mengkonfirmasi salah satu pekerja di SPDN tersebut.mengatakan ini BBM industri.dan Bukan subsidi ujar salah satu pekerja di SPDN tersebut,,
Di duga kuat kakangi aturan.batas batas pembelian BBM dalam jumlah besar.24/02/2026
Pantauan wartawan di lapangan.terlihat satu unit truk yang membawa drum dengan bebas mengisi BBM jenis solar ke dalam drum yang di bawanya.
Lebih lanjut,,Menurut Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, SPBU dilarang menjual BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali ke konsumen. Larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga mengatur bahwa penjualan BBM eceran termasuk kegiatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Jadi, SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen atau drum dapat dianggap melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi,,
Penulis Ibrahim
Tidak ada komentar