Kuala Indragiri – Rabu 03 – 9 – 2025 Bertempat di Desa Sungai Bela, kecamatan Kuala Indragiri Perintah Kapolsek Kuala Indragiri AKP GUNAWAN, melalui Bhabinkamtibmas Desa Sungai Bela Aiptu Ahmad Yani, SE telah melaksanakan Sosialisasi/Patroli tentang larangan membuka lahan/hutan dengan cara dibakar.
Kegiatan sosialisasi dan Patroli tentang larangan membuka lahan/hutan dengan cara dibakar tersebut dilaksanakan di Desa Sungai Bela Kec. Kuala Indragiri Kab Inhil-Riau.
Dalam kegiatan patroli Karhutla tersebut disampaikan hal-hal sbb :
1. Menyampaikan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan.
2. Memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan/hutan dengan cara dibakar karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana.
3. Sesuai dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), bahwa membakar lahan hukumnya haram, karena membakar lahan tersebut banyak mempunyai dampak Mudhorot dibandingkan dengan dampak positifnya.
4. Harapan Polri kepada masyarakat kalau ada melihat lahan yang terbakar segera menghubungi Personel Kepolisian terdekat maupun aparat Desa dan MPA serta berupaya melakukan pemadaman sebelum api meluas.
Hasil yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sbb :
1. Terbangunnya kesadaran masyarakat atas dampak yang ditimbulkan apabila membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga dapat mengeliminir terjadinya kasus Karhutla di Desa Sungai Bela Wilkum Polsek Kuala Indragiri
2. Memberdayakan masyarakat agar ikut mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang larangan membuka lahan/hutan dengan cara dibakar.
3. Diketahuinya daerah-daerah yang rawan terjadinya kasus Karhutla
Dalam kegiatan sosialisasi/Patroli tersebut tidak ditemukan : Titik Api dan cuaca cerah dan selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman & terkendali,”Ujarnya.(*)
Tidak ada komentar