Kpktipikor.id – Saumlaki, Kasus dugaan kejanggalan pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Alusi Bukjalim, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, semakin memanas. Setelah sebelumnya pemuda dan tokoh masyarakat mendesak audit anggaran, kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Alusi Bukjalim ikut turun tangan.
Ketua BPD Alusi Bukjalim ilarius Amelwatin beserta anggota secara resmi meminta agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kepala Desa (Kades) Alusi Bukjalim, Yosep Anggormas, Bendahara Desa, dan Kaur Perencanaan. Desakan ini muncul setelah adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proyek pembangunan TK/PAUD yang meresahkan warga.
“Kami, BPD Desa Alusi Bukjalim, meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kades, Bendahara, dan Kaur Perencanaan. Jangan sampai ada yang ditutupi!” ujar Ketua BPD dengan nada geram.saat wawancara ekslusif saptu. 15/11/2025
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pembangunan TK/PAUD ini diduga sarat dengan kejanggalan. Mulai dari penggunaan kayu yang tidak sesuai volume, material kelas dua untuk rangka pintu dan jendela, hingga jendela yang belum terpasang hingga kini.
“Bayangkan saja, anggaran membengkak tapi kualitas bangunan memprihatinkan. Ini jelas ada yang tidak beres! Masa’ iya, kayu 10 kubik bisa habis untuk bangunan sekecil itu? Kayu itu lari ke mana?” sindir salah seorang anggota BPD dengan tatapan tajam.
Jika terbukti bersalah, Ketua BPD dengan tegas meminta Bupati Kepulauan Tanimbar untuk mencopot Yosep Anggormas dari jabatannya sebagai Kades Alusi Bukjalim.
“Jika terbukti ada korupsi, saya sebagai Ketua BPD tidak akan tinggal diam. Saya minta Bapak Bupati segera turunkan Kades dari jabatannya! Jangan biarkan desa kami dipimpin oleh orang yang tidak amanah,” tegasnya dengan nada berapi-api.
Masyarakat Alusi Bukjalim semakin geram dengan situasi ini. Mereka menuntut transparansi dan keadilan. Aksi demonstrasi bahkan direncanakan jika tuntutan mereka tidak diindahkan.
“Kami sudah muak dengan janji-janji palsu. Kami ingin bukti! Jika Kades terbukti korupsi, kami akan turun ke jalan! Jangan main-main dengan uang rakyat!” teriak salah seorang warga dengan nada emosional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. Namun, media ini akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Kasus ini akan diusut tuntas berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Akankah keadilan ditegakkan? Atau korupsi akan terus merajalela? Masyarakat Alusi Bukjalim menunggu dengan cemas. Masa depan desa mereka kini berada di ujung tanduk.;ello
Tidak ada komentar