Rokan Hulu,kpktipikor,id – 17/11/2025 Dugaan pembalakan liar dan perambahan hutan berskala besar mengguncang Dusun 2 Pintu Kuari, Desa Sikijang, Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu. Kawasan yang terdampak termasuk hutan lindung Bukit Mengkudu, yang seharusnya dilindungi undang-undang.
Informasi dari warga dan hasil pantauan media menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini diduga melibatkan tokoh masyarakat setempat dan bahkan oknum yang terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Publik pun mempertanyakan integritas APH yang seolah membiarkan aktivitas ini berlangsung lama tanpa tindakan tegas.
Kegiatan Ilegal yang Telah Berlangsung Lama
Berdasarkan pemantauan di lapangan, penebangan pohon dan penguasaan lahan sudah terjadi berbulan-bulan, bahkan diduga menjadi rutinitas yang dibiarkan pihak berwenang. Warga khawatir, jika tidak segera dihentikan, kerusakan akan meluas dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar, termasuk risiko banjir dan degradasi lahan.
Seorang warga yang enggan disebut identitasnya menegaskan:
“Ini bukan sekadar perambahan biasa. Ada oknum yang memanfaatkan kedudukannya. Kalau APH diam, kita semua yang rugi.”
Sorotan Publik dan Tekanan untuk APH
Masyarakat menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu. Aktivitas ilegal yang melibatkan tokoh desa dan oknum BPD menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi dan akuntabilitas penegak hukum lokal.
Ko“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan wewenang atau permainan politik. Hutan lindung bukan properti pribadi!” tegas aktivis lingkungan setempat.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Aktivitas ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang lingkungan:
1. UUD 1945
Pasal 28H ayat (1): Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga.
Pasal 33 ayat (3): Kekayaan alam dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan segelintir orang.
2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Melarang penebangan di hutan lindung tanpa izin.
Menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran yang merusak fungsi lindung hutan.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
Pasal 69 melarang perusakan lingkungan.
Pasal 98–99 mengancam pelaku kerusakan dengan pidana hingga denda berat.
4. KUHP
Pelaku bisa dijerat pencurian hasil hutan, perusakan, dan penyalahgunaan kewenangan jika melibatkan pejabat desa.
Dampak Kerusakan Lingkungan
Hutan lindung Bukit Mengkudu berperan sebagai penyangga ekosistem, penahan erosi, pengendali banjir, dan habitat satwa langka. Jika terus dirambah, masyarakat akan menghadapi bencana ekologis yang nyata, dari banjir hingga kekeringan lokal.
Panggilan untuk APH
Masyarakat dan aktivis lingkungan menuntut penyidikan cepat, penertiban lokasi, dan sanksi tegas bagi oknum yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi pembiaran, terutama bila melibatkan tokoh desa atau pejabat publik.
“Hutan ini adalah paru-paru dunia. Jika tidak dijaga sekarang, kita yang akan menanggung kerugiannya di masa depan,” kata seorang aktivis.
Ijum
Tidak ada komentar