TANIMBAR,kpktipikor.id – Laut Seira, yang mestinya menjadi ladang nafkah sah para nelayan, kini justru diwarnai aroma tajam praktik penangkapan ikan ilegal. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku mengonfirmasi bahwa hanya 14 kapal perikanan yang memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) aktif dan sah menggunakan alat tangkap bale-bale sesuai regulasi.
“Kalau memang ada 123 kapal di Seira, maka patut dipertanyakan siapa yang berada di balik kehadiran kapal-kapal tersebut. Yang sah berdasarkan izin kami hanya 14 kapal di zona 3. itu pun bukan semuanya di Tanimbar, ” tegas Makatita.
Lanjut Ia menandaskan, yang sah berdasarkan izin kami hanya 14 kapal. Kalau benar ada 123 kapal di Seira, maka harus dipertanyakan: siapa yang berada di balik semua ini?” tegas Rusdi Makatita, S.Pi., M.Si, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Maluku.
Izin SIUP Bukan Green Light Menangkap Ikan
Banyak pemilik kapal menyodorkan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) sebagai bukti legalitas, padahal ini menyesatkan. SIUP hanyalah izin usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS berbasis Nomor Induk Berusaha (NIB), bukan izin untuk beroperasi di laut. Tanpa SIPI, aktivitas penangkapan dianggap ilegal.
“Setiap kapal yang punya SIPI pasti punya SIUP, tapi sebaliknya tidak. Dan kapal yang hanya berbekal SIUP belum bisa menangkap ikan secara legal,” jelas Makatita.
Modus Ilegal di Balik Alat Tangkap Bale-Bale
Aturan jelas menyebut, alat tangkap bale-bale hanya diperbolehkan untuk kapal di bawah 30 GT dan dalam radius 12 mil laut, sesuai Permen KKP No. 36 Tahun 2023. Penggunaan alat ini di luar zona yang ditentukan masuk dalam kategori tindak pidana perikanan.
DKP menduga kuat sebagian kapal di Seira bukan hanya tak punya SIPI, tapi juga menggunakan alat tangkap terlarang seperti jaring insang hanyut yang sangat merusak populasi telur ikan.
“Kami tidak tahu alat tangkap 123 kapal itu. Bisa saja mereka gunakan metode yang dilarang. Ini sangat serius,” ujar Makatita.
Kepentingan Siapa yang Dilindungi?
Situasi ini membuka pertanyaan besar: apakah ada aktor besar yang melindungi aktivitas kapal-kapal ilegal tersebut? Jika aparat tidak segera bertindak, laut Maluku akan terus jadi surga gelap bagi praktik IUU Fishing ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.
DKP Desak Patroli Diperkuat, Publik Harus Dilibatkan
DKP Maluku kini menyerukan pengawasan dan patroli laut diperketat di wilayah Seira. Namun, pengawasan negara tak akan cukup tanpa transparansi data kapal, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pelibatan masyarakat lokal dan adat.
“Tanpa SIPI dan verifikasi alat tangkap, kapal-kapal itu tak bisa kami akui legal. Ini bukan soal data semata, ini soal kedaulatan laut dan keberlanjutan sumber daya,” tutup Makatita.
Skandal Seira menegaskan bahwa laut bukan hanya soal ikan, tapi juga soal keadilan, pengawasan, dan keberanian membuka siapa yang bermain di balik layar. Siapa yang diuntungkan dari kapal-kapal tak berizin ini? Dan lebih penting: sampai kapan negara membiarkan lautnya dikuasai oleh mereka yang tak taat hukum?
Tidak ada komentar