kpktipikor. id
Cianjur Jabar – 27 Maret 2026 – Polres Cianjur melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan dan Penertiban Knalpot Brong ( tidak sesuai standar ) di wilayah hukum Kabupaten Cianjur sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas ) yang kondusif. Penertiban difokuskan pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat, khususnya di kawasan permukiman dan ruang publik.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai standar. Selain melanggar aturan, suara bising yang ditimbulkan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami mengajak seluruh pengguna kendaraan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Cianjur,” ujar Kapolres Cianjur.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya penggunaan perlengkapan kendaraan sesuai standar pabrikan.
Polres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk:
1. Menggunakan knalpot sesuai standar ( SNI )
2. Mematuhi peraturan lalu lintas
3. Menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam berlalu lintas serta turut mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.
“Mari bersama mendukung terciptanya Cianjur yang kondusif dengan selalu mematuhi aturan dan menghargai sesama pengguna jalan.” ( Toni )
Tidak ada komentar