Kpktipikor.id – Ambon, Persidangan dugaan korupsi pada PT Tanimbar Energi kembali memunculkan dinamika tajam, Selasa (07/04/2026). Agenda pemeriksaan saksi verbalisan terhadap Jaksa Garuda Cakti Vira Tama dan mendengar Keterangan Ahli Pemerintahan Dr. Frans Dione.
Pada sidang tersebut, Penasehat Hukum Yohana Lololuan dan Karel Lusnarnera, Korneles Serin, SH, MH, serta Penasehat Hukum Petrus Fatlolon, Yunita Saban, SH, MH dan Rustam Herman, SH, MH menyampaikan beberapa pertanyaan krusial kepada saksi verbalisan, Jaksa
Garuda Cakti Vira Tama.
Jaksa Garuda mengakui bahwa benar dirinya melakukan pemeriksaan di Excelso atas permintaan Saksi Rofina Kelitadan. Padahal Saksi Rofina Kelitadan dalam keterangannya di persidangan tanggal 6 April 2026 menyebutkan dengan jujur bahwa justru pihak Jaksa yang meminta bertemu untuk dimintai keterangan di Excelso. Bukan Rofina yang meminta. Bahkan dalam keterangan sebelumnya Rofina menjelaskan bahwa Jaksa Garuda datang duluan dan mengarahkan Rofina untuk kalo ditanya bilang saja bertemu dan dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Dalam pengakuannya di persidangan sebelumnya, saksi Rofina mengaku hanya diberikan 2 pertanyaan dan 2 jawaban saja, anehnya yang tercantum di BAP sebanyak 26 pertanyaan dan 26 jawaban.
Saksi verbalisan Garuda juga mengakui bahwa selain memeriksa Rofina Kelitadan, bertempat di Excelso juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang bernama “Yusinta”. Padahal berdasarkan keterangan saksi Rofina Kelitadan bahwa selain Rofina, pada saat yang sama juga Garuda memeriksa saksi Priska Fordatkosu. Pernyataan tersebut membingungkan Penasehat Hukum, karena dalam berkas perkara tidak ada saksi yang bernama Yusinta.
Saksi verbalisan Garuda selaku penyidik juga mengakui bahwa pada tanggal 21 November 2025 tidak bertemu secara langsung dan tidak meminta keterangan secara langsung dengan saksi Ricky Jauwerissa di Kejaksaan Negeri Tanimbar sebagaimana sesuai BAP yang ada dalam berkas perkara, namun mengirim sejumlah pertanyaan kepada Ricky Jauwerissa melalui WA, kemudian berkas BAP tersebut baru ditandatangani tanggal 28 November 2025. Hal ini tentu menimbulkan dugaan rekayasa BAP karena sesungguhnya Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap tanggal 25 November 2025.
Saksi verbalisan Garuda juga mengakui menemui dan meminta keterangan 2 orang Ahli di Manado, Sulawesi Utara dan Malang, Jawa Timur di dua pulau dan dua propinsi yang berbeda pada hari yang sama. Hal ini menimbulkan keraguan dari Penasihat Hukum. Apalagi saksi verbalisan Garuda tidak dapat menunjukan bukti Boarding Pass dan tidak dapat menjelaskan terbang dengan pesawat apa.
Spontan pengunjung sidang yang menyaksikan persidangan ini langsung mengatakan bahwa, mungkin Jaksa pakai jet pribadi sehingga mudah perintah pilot untuk terbang dan kapan saja bisa terbang.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi Ahli Dr. Frans Dione, yang merupakan ahli pemerintahan yang dihadirkan secara zoom oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun penjelasan saksi ahli Dr. Frans Dione, dana penyertaan modal dapat dan boleh digunakan untuk pembayaran gaji serta operasional direksi/komisaris dan pegawai BUMD.
Ahli menerangkan bahwa RKA SKPD ditandatangani oleh Bupati. Terhadap hal ini langsung mendapat tanggapan dari mantan Bupati Petrus Fatlolon, dengan menunjuk pasal 93 ayat (1) PP nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mana menyebutkan bahwa, “Kepala SKPD menyusun RKA SKPD berdasarkan KUA dan PPAS” artinya bahwa bukan Bupati yang menandatangani RKA SKPD namun kepala SKPD yang menandatangani RKA.
Saksi ahli menerangkan bahwa atas proses pencairan anggaran diatas 5 milliar harus mendapat persetujuan/disposisi bupati, sedangkan pencairan di bawah 5 miliar tidak perlu persetujuan Bupati.
Terhadap pernyataan ini langsung di tanggapi oleh Petrus Fatlolon dengan mengatakan, pernyataan ini tidak mendasar dan bertentangan dengan ketentuan perundangan. “Bahwa sesungguhnya setiap awal tahun anggaran, Bupati mengeluarkan SK Pelimpahan Kewenangan Keuangan, sehingga setiap proses pencairan tidak perlu mendapat persetujuan atau disposisi Bupati,”terang Fatlolon.
Saksi ahli juga menerangkan dalam BAP tanggal 25 November 2025 pada point (25) bahwa terkait fungsi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah tidak dapat didelegasikan sepenuhnya sehingga tanggung jawab hukum tetap melekat pada Kepala Daerah.
Terhadap keterangan Ahli ini maka Petrus Fatlolon melakukan sanggah dan menyatakan ahli keliru. Kemudian Fatlolon menunjuk pasal 284 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 yang secara lengkap menyebutkan, dalam melaksanakan kekuasaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah.
Ahli juga menerangkan bahwa fungsi pengawasan BUMD dan Pembinaan BUMD dilakukan dan berada di Bupati.
Terhadap pendapat ahli ini, kembali mendapat sangahan dari Fatlolon.
Fatlolon mengatakan sambil menunjuk PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan PERDA nomor 11 tahun 2021 tentang Perseroda Tanimbar Energi, yang secara lengkap menyebutkan : pasal 1 (point 17) PP nomor 54 Tahun 2017 menyebutkan bahwa, komisaris adalah organ perusahaan perseroan daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan daerah. “Ini mengandung makna bahwa organ BUMD yang mempunyai fungsi Pengawasan sesuai ketentuan adalah Komisaris,”jelas Fatlolon.
Selanjutnya Fatlolon katakan, pada pasal 131 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan terhadap pengurusan BUMD. selanjutnya pada ayat (2) menyebutkan bahwa Pembinaan sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dilaksanakan oleh :
a. Sekretaris Daerah;
b. Pejabat pada pemerintah daerah yang melakukan fungsi pembinaan BUMD;
maksudnya disini adalah bagian perekonomian.
c. Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Maksudnya disini adalah Inspektorat.
Selanjutnya dipertegas lagi pada pasal 29 ayat (1), (2), (3) PERDA nomor 11 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Tanimbar Energi yang menegaskan bahwa Fungsi Pembinaan BUMD ada dalam tanggung jawab SEKDA dan SKPD terkait.
“Oleh karena maka diharapkan ahli membaca aturan secara cermat dan benar agar tidak memberi pendapat yang tidak mendasar pada aturan yang berlaku,”ucap Fatlolon.
Pada persidangan itu, Penasehat Hukum Petrus Fatlolon, Yuni Saban, SH, MH juga menyoroti BAP Ahli yang dibuat tertanggal 25 November 2025, padahal sesuai Surat Penugasan dari Institut Peemerintahan Dalam Negeri memberi Surat Penugasan untuk menjadi Saksi Ahli pada tanggal 28 November 2025, ini kan tidak sinkron dan diragukan keabsaan BAP Ahli sebagai barang bukti. “Masa memberi keterangan sebelum mendapat penugasan,”tanya Yuni.
Fatlolon juga bertanya kepada saksi ahli terkait apabila ada disposisi Bupati kepada Sekda atas permohonan pencairan Dana Penyertaan Modal dengan keterangan, diteliti, untuk proses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Fatlolon bertanya, bagaimana pendapat ahli terhadap disposisi itu.
Atas pertanyaan tersebut itu, Ahli menerangkan bahwa, seharusnya Sekda dan SKPD terkait harus membuat laporan/ telaan/hasil penelitian tersebut dan wajib dilaporkan kembali kepada Bupati, dan apabila bertentangan dengan ketentuan maka seharusnya tidak dicairkan dan dilaporkan kepada Bupati.
Petrus Fatlolon kemudian menyampaikan pertanyaan,
apabila SKPD tertentu melakukan pencairan anggaran dan melakukan penyalahgunaan anggaran tersebut tanpa sepengetahuan Bupati, pertanyaannya, siapa yang dimintai pertanggung jawaban hukum ?
Kemudia Ahli menjawab, Bupati dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Mendengar penjelasan tersebut, kemudian Fatlolon menjawab, wah pendapat ahli ini tidak mendasar karena masa orang lain yang berbuat namun Bupati yang bertanggung jawab. “Kalau demikian maka saat ini ada 2 mantan menteri yang ditetapkan tersangka, apakah mantan presiden juga ikut dimintai pertanggung jawaban hukum?tanya Fatlolon.
Terhadap pernyataan Ahli ini mendapat respon miring dari penonton sidang dengan mengatakan bahwa, waduh kalau begini maka semua ASN mau saja melakukan tindakan korupsi, karena nanti yang dimintai pertanggung jawaban hukum adalah Bupati atau kepala daerah.
Kemudian Fatlolon menutup pertanyaan dengan mengatakan, semoga keterangan ahli ini tidak subjektif dan semoga Tuhan memberkati ahli.
Tidak ada komentar