Kepulauan Meranti. kpktipikor.id – sidang dipengadilan perdata yang dipimpinkan oleh, Majelis hakim dibalai Sidang, Jalan yosudarso selatpanjang Kecamatan tebing tinggi kabupaten kepolisian Meranti Kamis (19/06/2025). Siang
Sidang tersebut adalah pembuktian, Surat kepemilikan Satu bidang hamparan tanah dikelurahan Selatpanjang Selatan yang diklim oleh Pemda kepulauan Meranti. Bahwa hamparan tanah itu Adalah Aset dari kabupaten bengkalis, dari Swandi pihak penggugat yaitu Surat keterangan ganti rugi (SKGR) dari pihak kedua (2) dan Swandi Adalah pihak ketiga yang Dibelikan dari pihak kedua dan (SKGR) Diterbitkan oleh pihak kelurahan Selatpanjang Selatan pada 2018 yang lalu
Pembuktian Surat kepemilikan di hamparan tanah tersebut Seperti (SKGR) dan Surat izin Mendiri bangunan (IMB) diatas hamparan tanah tersebut dan beberapa Surat lain-lainnya, Melalui Kuasa hukum Swandi Djalius. SH Sebagai penggugat ia Menyerahkan dan diperlihat oleh Majelis Hakim semasa dalam persidangan
Sedangkan dari pihak tergugat satu (1) yaitu pemda kepulauan Meranti. tergugat dua (2) tergugat tiga (3) dan tergugat empat (4) yaitu, Berinisial A L Dan B, Pembuktian Surat Kepemilikannya. Oleh pihak tergugat Pada’ 03 Juli 2025
Pantauan Wartawan Kpktipikor.id tampak Hadir Dalam persidangan tersebut Swandi dan Kuasa hukumnya Djalius. SH pihak Penggugat. Sedangkan dari pihak tergugat, Mulai tergugat Satu (1) tergugat dua (2) tergugat tiga (3) dan tergugat empat (4) yang hadir kuasa hukumnya
Pesengketaan hamparan tanah ini antara swandi dan pemkab kepulauan Meranti Lebih kurang tujuh (7) Bulan. Sudah berlalu namun Kasus ini menjadi perhatian publik
Setelah kedua (2) belah pihak pembuktian. Surat atas Kepemilikan satu hamparan tanah tersebut, Dan Sidang Berikutnya Saksi-saksi akan dihadirkan.
Kepulauan Meranti Laporan : Wartawan
(Abu Sofyan)
Tidak ada komentar