Sidang Dipengadilan Perdata Negeri Bengkalis Sudah Memasuki Pembuktian Surat Kepemilikan Yang Ditunjukan Dan Diperlihatkan Oleh Penggugat Dihadapan Majelis Hakim

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Jun 2025 09:07 20 Admin KPK

Kepulauan Meranti. kpktipikor.id – sidang dipengadilan perdata yang dipimpinkan oleh, Majelis hakim dibalai Sidang, Jalan yosudarso selatpanjang Kecamatan tebing tinggi kabupaten kepolisian Meranti Kamis (19/06/2025). Siang

Sidang tersebut adalah pembuktian, Surat kepemilikan Satu bidang hamparan tanah dikelurahan Selatpanjang Selatan yang diklim oleh Pemda kepulauan Meranti. Bahwa hamparan tanah itu Adalah Aset dari kabupaten bengkalis, dari Swandi pihak penggugat yaitu Surat keterangan ganti rugi (SKGR) dari pihak kedua (2) dan Swandi Adalah pihak ketiga yang Dibelikan dari pihak kedua dan (SKGR) Diterbitkan oleh pihak kelurahan Selatpanjang Selatan pada 2018 yang lalu

Pembuktian Surat kepemilikan di hamparan tanah tersebut Seperti (SKGR) dan Surat izin Mendiri bangunan (IMB) diatas hamparan tanah tersebut dan beberapa Surat lain-lainnya, Melalui Kuasa hukum Swandi Djalius. SH Sebagai penggugat ia Menyerahkan dan diperlihat oleh Majelis Hakim semasa dalam persidangan

Sedangkan dari pihak tergugat satu (1) yaitu pemda kepulauan Meranti. tergugat dua (2) tergugat tiga (3) dan tergugat empat (4) yaitu, Berinisial A L Dan B, Pembuktian Surat Kepemilikannya. Oleh pihak tergugat Pada’ 03 Juli 2025

Pantauan Wartawan Kpktipikor.id tampak Hadir Dalam persidangan tersebut Swandi dan Kuasa hukumnya Djalius. SH pihak Penggugat. Sedangkan dari pihak tergugat, Mulai tergugat Satu (1) tergugat dua (2) tergugat tiga (3) dan tergugat empat (4) yang hadir kuasa hukumnya

Pesengketaan hamparan tanah ini antara swandi dan pemkab kepulauan Meranti Lebih kurang tujuh (7) Bulan. Sudah berlalu namun Kasus ini menjadi perhatian publik

Setelah kedua (2) belah pihak pembuktian. Surat atas Kepemilikan satu hamparan tanah tersebut, Dan Sidang Berikutnya Saksi-saksi akan dihadirkan.

Kepulauan Meranti Laporan : Wartawan
(Abu Sofyan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA