KpKtipikor. id -Tulang Bawang – Sengketa tanah di Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, kembali memanas. Tuduhan penyerobotan lahan oleh Ali Muhaidori, pengurus MWCNU Rawajitu Selatan, dibeberapa media online ternyata tidak sesuai fakta. Masalah sesungguhnya berawal dari dugaan penyalahgunaan mandat oleh Rudi Hartono yang diduga mengalihkan aset pendidikan menjadi milik pribadi.
Tanah yang dipersoalkan semula berstatus Surat Penunjukan Hak Pakai (SHP) KUPT Transmigrasi tahun 1992 dengan peruntukan fasilitas pendidikan umum. Lahan itu pernah digunakan Madrasah Tsanawiyah Dayatul Wathon di bawah pimpinan Anwar Sanusi. Setelah yayasan tidak lagi aktif, Rudi Hartono hanya diberi mandat untuk mengurus dan mengembangkan aset tersebut.
Namun, pada 2021 saat menjabat Kepala Kampung, Rudi justru menerbitkan sertifikat hak milik atas namanya sendiri. Proses penerbitan dokumen itu pun menuai sorotan karena diduga menggunakan tanda tangan palsu salah seorang RK, Budi Siswanto.
Tak berhenti di situ, Rudi juga melakukan transaksi jual beli lahan dengan Ali Muhaidori untuk rencana pembangunan kantor MWCNU Rawajitu Selatan dengan nilai Rp240 juta. Dari jumlah itu, Rp150 juta sudah masuk ke tangan Rudi, bahkan kuitansi terakhir sebesar Rp50 juta tercatat “lunas”. Belakangan terungkap, transaksi tersebut cacat hukum karena Rudi bukan pemilik sah tanah.
Persoalan ini sempat dibahas dalam beberapa musyawarah kampung. Pada 19 Maret 2023, Rudi sepakat membatalkan sertifikat dan transaksi, serta bersedia mengembalikan dana Rp150 juta secara bertahap. Musyawarah juga menyepakati bahwa tanah fasilitas umum dialihkan menjadi aset Kampung Medasari, lalu pada 6 Juli 2023 pemerintah kampung menghibahkannya kepada MWCNU Rawajitu Selatan untuk dikelola sebagai organisasi sosial-keagamaan.
Sayangnya, hingga kini uang Rp150 juta tersebut belum juga dikembalikan. Rudi bahkan disebut menyebarkan tudingan bahwa pihak Ali Muhaidori selaku MWCNU Rawajitu Selatan menyerobot lahan, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Wakil Ketua 3 PC GP Ansor Tulang Bawang Bidang Hukum, Suguntur, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
> “Kalau pihak Rudi Hartono masih tidak mengembalikan uang Rp150 juta dan justru memperkeruh suasana dengan memfitnah pihak Ali Muhaidori, maka kami siap menempuh jalur hukum. Kami juga siap bekerja sama dengan seluruh badan otonom NU di Rawajitu Selatan untuk melawan fitnah tersebut,” ujarnya.
Secara hukum, perbuatan yang dituduhkan kepada Rudi Hartono berpotensi melanggar hukum pidana, antara lain:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,
Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain itu, dari aspek perdata, transaksi jual beli yang dilakukan dianggap cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Tindakan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Dengan perkembangan ini, publik berharap aparat penegak hukum segera turun tangan. Bagi masyarakat, tanah yang semula diperuntukkan sebagai fasilitas pendidikan harus kembali ke tujuan awal: digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. (ANDI NS)
Tidak ada komentar