Bone Sulsel KPK Tipikor id Kasus sengketa tanah di Salo Siduppae, Bone, Sulawesi Selatan, masih berlanjut.v Pihak kedua, yang diwakili oleh Ikbal Appe, mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan telah diganti rugi oleh Andi Kardi di Kwitansi tidak lengkap Di antarnya ganti rugi cuma nama tidak ada tanda tangan .tanggal bulan tahun tidak ada tercantung dan daksi dari pihak. HKM Namun, Ernawati, pihak pertama, membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa dia telah menerima ganti rugi pertama.
Menurut informasi, tanah tersebut telah dikuasai oleh Ibu Ernawati sejak 28 Desembr 2019 dia ganti rugi dari Andi BasWan , dan mereka telah kuasai sajak dia ganti rugi. Namun, pihak Ikbal Appe mengklaim bahwa tanah tersebut adalah haknya karena dia ganti rugi dari Andi Kardin katanya
Pihak HKM turung memberikan atau menjelaskan bahwa lokasi ini adalah milik yang ganti Rugi pertama .karena Surat ganti ruginya lengkap .Ernawati ganti rugi dari Andi BasWan tanda tangan di bubuhi materi. Saksi. Pengurus HKM Saksi 1 Asri dan saksi 2 pihak Ernawati Saks 2 adalah Usman dari Bulukumba dan yang mengetahui Salamun pengurus HKM disertai Stempel untuk itu kami harapkan pihak HKM memberikan klarifikasi dan harus menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.
Dalam kasus sengketa tanah, penting untuk memperlihatkan bukti yang lengkap dan seperti batas batas lokasi tersbut dan bukti ganti rugi tanah. Yang jelas dan lengkap . Kalau memang tidak ada keputusan pihak pertama mengambil.keputusan langka Hukum.
Andi Mustafa
Tidak ada komentar