Sengketa Lahan Sofyanin-Walerang Memanas, Klaim Tanah Adat Picu Ketegangan Baru di Fordata

waktu baca 3 menit
Senin, 16 Mar 2026 10:05 24 Admin Maluku

Tanimbar, kpktipikor.id -Sengketa lahan antara Desa Sofyanin dan Desa Walerang di Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali memanas setelah muncul klaim kepemilikan atas wilayah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih, Senin (14/3/2026)

Pemuda Desa Sofyanin, Petrus Livurngorvaan (Watkaat), menegaskan lahan yang kini dipersoalkan berada dalam wilayah administrasi Desa Sofyanin dan memperingatkan bahwa klaim sepihak berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat adat.

“Kalau dilihat dari aturan pemerintahan, wilayah yang disengketakan itu masuk wilayah Desa Sofyanin. Saya katakan ini sudah seperti infansi, perebutan tanah seperti wilayah jajahan saja,” tegas Petrus kepada media.

Menurut Petrus, polemik bermula dari perbedaan tafsir antara batas wilayah administrasi desa dengan klaim penguasaan tanah adat yang disebut berada di bawah otoritas Raja Walerang dari garis Masela-Laiyan.

Padahal, kata dia, dalam sistem pemerintahan negara, batas administrasi desa menjadi acuan resmi dalam pengelolaan wilayah.

Secara adat, Walerang memang dikenal sebagai salah satu soa besar di tanah adat Lodar Kou. Namun ketika Desa Walerang terbentuk dalam sistem pemerintahan modern, tidak seluruh marga dalam soa tersebut bergabung dalam wilayah administrasi desa itu.

Petrus menyebut sedikitnya lima marga besar, Fam Waturu, Vavuu, Ruatameti, Abaulu, dan Ngangut, memilih tetap berada dalam wilayah pemerintahan Desa Sofyanin. Karena itu, menurutnya, keberadaan tanah yang kini disengketakan tidak bisa dilepaskan dari struktur administrasi desa yang sudah berlaku.

“Tanah yang kini dipersoalkan, khususnya di wilayah Suweri, merupakan salah satu hak petuanan dari Fam Vavuu,” ujarnya.

Dalam perspektif negara, lanjut Petrus, posisi lima marga tersebut secara administratif sudah jelas berada di wilayah Desa Sofyanin. Karena itu, pembatasan wilayah pemerintahan desa harus dihormati sebagai dasar pengaturan penguasaan wilayah.

“Raja Walerang harus menyadari bahwa pembatasan administrasi pemerintahan adalah benteng yang mengatur penguasaan wilayah desa masing-masing. Termasuk tanah Vavuu yang berada dalam wilayah pemerintahan Sofyanin,” katanya.

Ia juga menyinggung fakta historis bahwa jika ditarik dari perspektif hak ulayat Fam Vavuu, sebagian rumah warga Desa Walerang justru berdiri di atas tanah milik marga tersebut. Namun hal itu tidak pernah dipersoalkan oleh masyarakat Sofyanin karena hubungan kedua desa selama ini dipandang sebagai hubungan persaudaraan dalam rumpun adat Lodar Kou.

“Kami melihat Walerang dan Sofyanin sebagai saudara. Itu sebabnya hal-hal seperti ini tidak pernah dijadikan persoalan,” kata Petrus.

Ia mengingatkan bahwa setelah berakhirnya Perang Temar Laba pada masa lalu, masyarakat adat Lodar Kou telah sepakat membangun tatanan hidup baru yang menjunjung harmoni dan persaudaraan. Kesepakatan itu menjadi fondasi perdamaian antar komunitas adat hingga sekarang.

Karena itu, Petrus menilai klaim yang masih menyebut tanah Vavuu sebagai bagian dari penguasaan Raja Walerang merupakan langkah keliru yang berpotensi membuka kembali ruang konflik di tengah masyarakat.

“Kalau klaim itu terus dipaksakan, itu keliru dan tidak dibenarkan. Hal seperti ini justru bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Sumber di lapangan menyebutkan, lahan yang kini dipersoalkan rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih-fasilitas ekonomi yang dirancang untuk mendukung aktivitas usaha masyarakat di wilayah Fordata. Proyek Negara tersebut diharapkan memberi manfaat bagi warga Desa Sofyanin maupun Desa Walerang.

Namun polemik kepemilikan tanah membuat rencana pembangunan tersebut berpotensi tersendat jika tidak ada penyelesaian yang jelas antara kedua pihak.

Petrus berharap keluarga Masela sebagai pihak yang disebut memiliki klaim adat dapat melihat persoalan ini secara bijak dan mendukung pembangunan yang dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Kami berharap keluarga Masela bisa melihat ini secara jernih. Tanah itu akan digunakan untuk pembangunan yang manfaatnya bagi dua desa. Jangan sampai kepentingan bersama justru terhambat karena klaim yang tidak tepat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Walerang maupun keluarga Masela belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan berimbang dari semua pihak terkait sengketa lahan ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA