Lampung barat media kpktipikor.id (Selasa 9 Desember 2025) mengungkapkan bahwa pihak sekolah melakukan penarikan dana komite sebesar Rp100 untuk tahun ajaran (2025 ) SDN 2 Puramekar diminta bayar uang komite Rp100 ribu
Selama ini banyak sekali aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk membayar uang gedung, buku hingga lampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah yang ada di SD N 2 pura mekar hal semacam itu dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid
Akan tetapi sekolahan betul-betul dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, apalagi kalau sifatnya wajib dan ada jangka waktunya itu konteksnya sudah jelas pungutan. dikhawatirkan budaya pungutan ini akan terus terjadi jika wali murid hanya diam saja .
Lebih lanjut dijelaskan oleh kaperwil media kpktipikor.id Nagario, apabila ada yang melakukan pungutan maka ini jelas pidana, karena yang boleh melakukan pungutan adalah retribusi dan pajak, saat ini sekolah sudah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Penunjang Operasional
Kami minta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat diminta untuk:
Segera menelusuri dan mengklarifikasi dugaan pungutan di SDN 2 pura mekar
Menindak tegas pihak sekolah yang terbukti melanggar aturan gubernur.
Memberikan pembinaan agar tidak terjadi lagi pungutan berkedok komite di sekolah negeri.
Jika tidak segera disikapi, hal ini akan menjadi preseden buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan Lampung Barat.
“Kami ingin memastikan pendidikan di Lampung benar-benar gratis tanpa pungutan apapun. Jika masih ada sekolah yang menarik uang komite, itu akan kami tindak, pungkas nya “”
(Raidison naga Rio)
Tidak ada komentar