GUNUNGSITOLI, 14 – Februari – 2026 – SUMATERA UTARA – kpktipikor.id – Transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Binaka, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, menjadi sorotan. Sekretaris Desa (Sekdes) Binaka, Tuberta Iman Larosa, mengungkap dugaan praktik “double pay” atau pembayaran ganda terhadap sejumlah oknum pengurus BUMDes Tariwu.
Dugaan tersebut mencuat setelah Sekdes melakukan penelusuran terhadap laporan penggunaan dana proyek fisik yang dikelola BUMDes. Dalam hasil penelusuran itu, ditemukan nama-nama jajaran direktur, sekretaris, bendahara, hingga pengelola unit usaha tercatat dalam daftar Upah Harian Kerja (HOK).
Menurut Sekdes, berdasarkan tugas pokok dan fungsi, pengurus BUMDes seharusnya menjalankan peran manajerial dan pengawasan, bukan menjadi tenaga teknis lapangan yang menerima upah harian.
“Kami menemukan nama pengurus masuk dalam daftar penerima upah harian. Padahal, mereka sudah memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan,” ujar Tuberta dalam keterangannya.
Benturan Kepentingan dan Potensi Kerugian Desa
Sekdes menegaskan bahwa pengurus BUMDes telah memiliki hak atas honorarium atau bagi hasil usaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Apabila pengurus turut mengambil upah sebagai pekerja harian dalam proyek yang mereka kelola sendiri, hal itu dinilai menimbulkan benturan kepentingan.
“Sebagai pengurus, mereka seharusnya mengawasi efisiensi anggaran. Jika mereka sendiri yang menerima upah harian, siapa yang akan mengontrol kualitas dan kewajaran upah tersebut? Ini berpotensi mengurangi laba yang seharusnya masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes),” tegasnya.
Selain persoalan dugaan upah ganda, Sekdes juga menyoroti penggunaan dana penyertaan modal desa yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Kondisi tersebut, menurutnya, menyulitkan Pemerintah Desa dalam melakukan penilaian kinerja BUMDes secara objektif dan transparan.
Ia mengingatkan bahwa penyimpangan dana BUMDes dapat berimplikasi hukum serius. Sejumlah kasus serupa di berbagai daerah, kata dia, telah berujung pada proses hukum apabila terbukti terdapat unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan modal usaha desa.
Rencana Tindak Lanjut
Sebagai langkah lanjutan, Sekdes berencana membawa temuan tersebut ke forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk dibahas bersama unsur pemerintah desa dan masyarakat.
Ia juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan audit investigatif guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Apabila tidak ditemukan titik temu atau klarifikasi yang memadai, Pemerintah Desa tidak menutup kemungkinan melibatkan Inspektorat Kota Gunungsitoli untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana BUMDes Tariwu.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Pengelolaan BUMDes harus benar-benar memberi manfaat bagi desa, bukan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya
Jurnalis Sadawa.
Tidak ada komentar