Sekdes Alusi Tamrian Bantah Keras Tuduhan Penyalahgunaan Dana Desa

waktu baca 4 menit
Senin, 6 Okt 2025 00:41 47 Wakaperwil Maluku

Saumlaki, Kpktipikor.id – Isu dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Alusi Tamrian, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali mencuat dan ramai diperbincangkan masyarakat.

Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, Theodorus Titirlolibi, disebut-sebut menggunakan sebagian dana desa untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.

Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh Theodorus Titirlolibi. Ia menilai pemberitaan yang beredar telah menyesatkan publik dan mencemarkan nama baiknya sebagai aparatur desa.

Kronologis Kejadian

Dalam klarifikasinya, Theodorus menjelaskan bahwa peristiwa yang dijadikan dasar pemberitaan itu terjadi pada malam Minggu, 5 Oktober 2025. Saat itu, dirinya bersama seorang teman beristirahat di kawasan Gunung Nona dan sedikit mengkonsumsi minuman keras setelah seharian beraktivitas.

“Karena kelelahan, kami memutuskan untuk berjalan-jalan sebentar di sekitar kota. Ketika melewati area Pasar Baru, tepat di depan Kafe Yamdena, saya duduk di bangku depan dan tertidur karena sangat letih. Tidak ada aktivitas minum-minum, apalagi pesta seperti yang diberitakan,” ungkapnya.

Keesokan harinya, lanjut Theodorus, muncul pemberitaan yang menyebut dirinya “menghabiskan dana desa di tempat karaoke setelah pencairan DD dan ADD tahap dua tahun 2025”. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.

“Pernyataan tersebut sangat menyesatkan. Saya merasa difitnah dan dirugikan, karena seolah-olah saya menggunakan uang desa untuk hal yang tidak pantas,” tegasnya.

Theodorus juga menjelaskan secara administratif bahwa Sekretaris Desa tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Menurutnya, berdasarkan regulasi, tanggung jawab utama pengelolaan keuangan desa berada di tangan Kepala Desa sebagai penanggung jawab tertinggi, sementara Bendahara Desa bertugas melakukan pencairan, penyimpanan, dan pelaporan keuangan.

“Saya hanya berperan dalam urusan administrasi pemerintahan, seperti penyusunan dokumen, pelaporan kegiatan, serta membantu Kepala Desa dalam memastikan kesejahteraan perangkat desa, BPD, RT/RW, dan lembaga-lembaga desa lainnya,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Theodorus, mencatut namanya dalam konteks penyalahgunaan dana desa merupakan fitnah yang mencoreng reputasi pribadi dan lembaga pemerintah desa.

“Saya berharap oknum tertentu yang menyebarkan berita bohong tersebut bertanggung jawab. Informasi publik seharusnya disampaikan dengan data dan verifikasi, bukan spekulasi yang bisa merusak nama baik orang,” ujarnya menegaskan.

Menurut regulasi yang berlaku, jika masyarakat menduga adanya penyalahgunaan dana desa, maka mekanisme resmi dapat dilakukan melalui pelaporan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat Kormomolin.

Laporan tersebut harus disertai bukti pendukung seperti dokumen keuangan, kesaksian warga, atau rekaman transaksi.

Setelah laporan diterima, BPD bersama pemerintah desa akan melakukan penyelidikan internal untuk memverifikasi kebenaran dugaan tersebut.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kasus tersebut dapat diteruskan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara umum, penyalahgunaan dana desa termasuk tindak pidana korupsi yang dapat dikenai hukuman pidana penjara dan denda besar. Selain merugikan keuangan negara, perbuatan itu juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Namun, dalam kasus Desa Alusi Tamrian ini, Theodorus menegaskan tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengarah pada dirinya. Ia mengaku siap memberikan klarifikasi resmi kepada pemerintah kecamatan maupun pihak berwenang jika dibutuhkan.

“Saya terbuka untuk diperiksa. Tapi janganlah menuduh tanpa dasar, karena itu sangat merugikan nama baik saya dan keluarga,” katanya.

Kasus pemberitaan yang belum terverifikasi ini menimbulkan keresahan di masyarakat Alusi Tamrian. Banyak warga yang berharap agar aparat terkait dapat menindaklanjuti isu ini secara transparan dan proporsional, tanpa mengorbankan kehormatan seseorang yang belum tentu bersalah.

“Dana desa adalah amanah rakyat. Kalau ada yang berani menyalahgunakannya, tentu harus diproses hukum. Tapi kalau tuduhannya tidak benar, itu juga harus diluruskan agar tidak menimbulkan fitnah baru,” ujar salah seorang warga setempat.

Menutup klarifikasinya, Theodorus Titirlolibi menegaskan bahwa dirinya tetap fokus menjalankan tugas sebagai aparatur desa dengan penuh tanggung jawab. Ia juga berharap media dan masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.

“Saya percaya, kebenaran akan tetap berdiri. Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan, dan masyarakat tidak lagi disesatkan oleh berita palsu,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA