Sebuah Rangkuman Fakta Perjalanan Sengketa Lahan Swandi VS Pemda

waktu baca 4 menit
Selasa, 29 Jul 2025 23:32 73 Admin KPK

Kepulauan Meranti Riau,kpktipikor.id – Fakta Perjalan Panjang Yaitu Sengketa Lahan Tanah Dijalan Ibrahim. Gang Torpedo (29/07/2025)

Swandi Pemilik Tanah Tersebut Berlokasi Di Jalan. Ibrahim Gang Torpedo Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti

Yang Memiliki Atas Hak (SKGR) Dan (IMB) Tanah Di Serobotkan Dan Tidak Boleh Membangun.? Sedangkan Swandi Memiliki Dokumen Diatas Kepemilikan Tanah Tersebut :
1. SKGR No. Reg : 50/SKGR/KSS/2018
2. SKGR No. Reg : 18/SKGR/KSS/2019
3. IMB : PBG-141001- 08052024- 01
Total Ukurannya 16 x 65 M

Awalnya Bermula Pekara Ini Pada February 2023
Liong Tjai Mulai Membangun Pondasi Diatas Tanah Swandi, Terdapat Sumur Bor Yang Digunakan Oleh (3) Tiga Tetangganya Liong Tjai Apeng Dan Bing ken

Kuasa Hukum Swandi. Djalius. SH Melayangkan Surat Untuk Somasi Kepada Liong Tjai Dan Tembusannya Disampaikan Kepada Ibu Lurah Selatpanjang Selatan Sri Suryani Dewi. SE
Camat Tebing Tinggi, Pada Tanggal 25 November 2024 Kami. Mengundang Kepada Pihak Yang Disomasi Untuk Klarifikasi Prihal Pondasi Dibangun Oleh Yang Disomasi Namun Tidak Datang

Dikarenakan Tidak Ada Penyelesaian, Maka Swandi Melalui Kuasa Hukumnya Menggugat Tetangganya Kepengadilan Negeri Bengkalis
1. Liong Tjai
2. Apeng
3. Bin Ken
Dengan. No. Perkara : 61/PDT. G/2024/PN. BLS
Sidang Perdata/Mediasi Pada (Kamis 05 Desember 2024)
Kemudian Pelaksanaan Mediasi Dilakukan Lagi Pada (Kamis 02 Januari 2025) Masih Dalam Proses Mediasi, Dengan Tiba-Tiba Pihak Kantor BPKAD Memasang Plang.? Pada Tanggal 27 Desember 2024 (Kehadiran Pemda) BPKAD Kepulauan Meranti Memasang Plang Bertuliskan Tanah Milik Pemda Kepulauan Meranti. Diatas Tanah Milik Swandi Yang Sedang Dalam Berperkara Dipengadilan Negeri Bengkalis (PN)

Tanah Yang Diklaim Pemda Terletak Di Jalan Nusa Indah Gang. Beringin, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Dihari Yang Sama Pihak BPKAD Kepulauan Meranti Mengirimkan Surat Yang Berisi Pemberitahuan Bahwa Segera Pengosongan Lahan Tersebut Yaitu Pada 13 Januari 2025

Kuasa Hukum Swandi Djalius. SH Melayangkan Surat Pemberitahuan Bahwa Tanah, Tanah Tersebut Sedang Dalam Berpekara Dipengadilan Negeri Bengkalis (PN) Lalu BPKAD Kepulauan Meranti Membalas Surat Dari Kuasa Hukum Swandi Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti Melalui Bidang Aset ia Mengatakan Mendapatkan Laporan Dari Masyarakat, Adanya Bidang Tanah Aset Pemerintah Kabupaten (Sebelumnya yaitu Kabupaten Bengkalis) Di Jalan. Nusa Indah Gang Beringin Kelurahan Selatpanjang Selatan. Dalam Isi Suratnya Peberitahuan Pengosongan Lahan Ke Dua (2) Tetap Disertakan Dalam Surat Pada Tanggal 30 Januari 2025
PemberiTahuan Pengosongan Lahan Yang Ketiga (3) Pada 20 Februari 2025 Swandi Melalui Kuasa Hukumnya Djalius. SH Mengajukan Pencabutan Gugatan Secara Tertulis Kepengadilan Negeri Bengkalis

Fakta Perjalanan Sengketa Lahan Swandi VS Pemda Kelanjutan Perkara, Pada 21 Februari 2025. Swandi Kembali Mendaftarkan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Bengkalis, Swandi Melalui Kuasa Hukumnya Djalius. SH Menggugat

1. Pemerintah Republik Indonesia CQ Menteri Dalam Negeri, CQ Gubernur Provinsi Riau CQ Bupati Kepulauan Meranti
2. Apeng
3. Bin Kian
4. Liong Tjai
No Perkara : 11/PDT.G/2025/PN. BLS DId YOU KNOW?
Hakim Yang Menangani Perkara
No. Perkara 61/PDT. G/2024/PN. BLS Dan No. Perkara : 11/PDT . G/2025/PN . BLS Adalah Hakim Yang Sama

Pada 06 Maret 2025 Kelengkapan Para Pihak (Tergugat ||. ||| Dan lV Dipanggil Kembali)
Pada 13 Maret 2025
Kelengkapan Para Pihak (Tergugat ||. ||| Dan lV Tidak Hadir Dan Dilakukan Pemanggilan Kembali)

Pada 24 April 2025
Pembacaan Hasil Mediasi Dan Pembacaan Gugatan

Pada 08 Mei 2025
Jawaban Para Tergugat
Replik Dari Kuasa Hukum Penggugat

Pada 15 Mei 2025
Replik Dari Kuasa Hukum Penggugat

Pada 22 Mei 2025
Duplik Dari Kuasa Hukum Para Tergugat Secara elitigasi e-court
Sedangkan Tergugat Satu (1) Tidak Mengajukan Duplik

Pada 05 Juni 2025
Pembacaan Keputusan Sela

Pada 12 Juni 2025
Keputusan Sela Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Berwenang Mengadili

Pada 19 Juni 2025
Pemeriksaan Bukti Surat Para Penggugat

Pada 03 Juli 2025
Pemeriksaan Bukti Surat Para Tergugat

Pada 10 Juli 2025
Pemeriksaan Bukti Surat Tambahan Dan Pemeriksaan Saksi Dari Penggugat

Pada 18 Juli 2025
Pemeriksaan Setempat

Pada 24 Juli 2025
Saksi Dari T2 T3 Dan T4 Dan Bukti Tambahan
Pada 29 Juli 2025
Kesimpulan

Tanah Yang Dimiliki Swandi Hanyalah 16 x 65 M Yaitu Di Jalan Ibrahim Gang Torpedo Kelurahan Selatpanjang Selatan

Tanah Yang Di Klaim Pemda Lapangan Bola, 8200 M (Jalan Nusa Indah Gang Beringin Kelurahan Selatpanjang Selatan Hingga Saat Ini T. || T. ||| Dan lV Belum terbukti Memiliki Alas Hak Yang Sah Dalam Membangun, Pondasi Bangunan Dan Sumur Bor Diatas Tanah Swandi. Selain Keterangan Bahwa Bangunan Ini Atas Izin Dari Lurah Selatpanjang Selatan, Itu Pengakuan Dari. Liong Tjai Dari Tergugat.

Kepulauan Meranti Laporan : Wartawan
(Abu Sofyan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA