SATRESNAREM Polres Bulukumba Ungkap Dua Kasus Dalam Sehari,Dua Tersangaka Di Tahan

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Jan 2026 16:46 27 Wartawan Makasar

Bulukumba,KPK Tipikor,id. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarem) Polres Bulukumba berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari di dua lokasi berbeda pada Minggu (4/1/2026). Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita di halaman parkir Toko MR DIY, Jalan Dato Tiro, Kelurahan Ela-Ela, Kecamatan Ujung Bulu. Petugas menangkap seorang pria berinisial FI (28), sopir asal Tokambang, Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari, saat hendak melakukan transaksi. Dari pelaku tersebut diamankan satu saset sabu dan satu handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Penangkapan kedua berlangsung sekitar pukul 19.30 Wita di wisma di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Tim Opsnal mengamankan pelaku AR alias BT (26), warga BTN Cabalu, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, dengan menyita 5 saset sabu. Di lokasi yang sama, dua orang lain yakni NI dan UM juga diamankan bersama satu saset sabu dan alat isap. Setelah pemeriksaan lanjutan, keduanya dinyatakan sebagai pengguna narkotika dan akan menjalani asesmen untuk rehabilitasi.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal menjelaskan, keberhasilan operasi ini didukung oleh informasi aktif dari masyarakat. “Seluruh barang bukti dan sampel urine telah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan terbukti positif mengandung metamfetamin,” ujarnya pada Selasa (13/1).

Menurutnya, kedua kasus tidak memiliki keterkaitan karena lokasi dan jaringan berbeda. Narkotika yang diperoleh tersangka diduga berasal dari seseorang yang masih dalam proses penyelidikan.

Saat ini, FI dan AR alias BT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor:A.M

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA