Satreskrim Polres Cianjur Selidiki Dugaan Penipuan Arisan Paket Lebaran di Cilaku, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta Rupiah

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Mar 2026 10:08 2 Admin KPK

kpktipikor.id

Cianjur Jabar – Kamis, 19 Maret 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus arisan paket Lebaran yang terjadi di Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak Kepolisian lantaran melibatkan ratusan korban dengan total kerugian yang cukup besar menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Ahmad Alexander Yurikho Hadi, mengonfirmasi bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menerima laporan resmi pada Rabu, 18 Maret 2026. Laporan tersebut diajukan oleh salah satu warga yang mewakili para korban lainnya.

Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan keterangan awal, kegiatan arisan ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2012. Namun, memasuki periode Lebaran tahun ini, dana yang terkumpul tidak kunjung dicairkan kepada para peserta.

1. Modus Operandi: Terlapor diduga menjalankan praktik “gali lubang tutup lubang”, di mana dana yang dihimpun dari peserta baru digunakan untuk menutupi kewajiban atau pembayaran kepada peserta sebelumnya.

2. Terlapor: Seorang pria berinisial DS (43) telah dilaporkan dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Jumlah Korban dan Kerugian

Meskipun proses verifikasi masih terus berjalan, data sementara menunjukkan skala kasus yang cukup luas:

1. Estimasi Korban: Berdasarkan laporan warga, diduga terdapat sekitar 400 orang yang menjadi korban.

2. Nilai Kerugian: Total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Jumlah ini kemungkinan dapat berubah seiring dengan pendalaman penyidikan.

Langkah Kepolisian

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara ini. Selain melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (DS), penyidik juga tengah melakukan:

1. Pendalaman jumlah pasti korban yang terdampak.

2. Pelacakan aliran dana dalam kegiatan arisan tersebut.

3. Persiapan langkah lanjutan seperti penyitaan aset, penggeledahan, hingga penahanan jika ditemukan bukti yang cukup kuat untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Kasus ini menjadi atensi khusus kami karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan,” ujar AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi.

Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus arisan ini untuk segera melapor guna memperkuat proses penyidikan. ( Toni )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA