Ternate, kpktipikor.id – Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat, (1/8/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Satpas Polres Ternate dan terbuka untuk seluruh masyarakat yang memenuhi syarat administrasi dan kesehatan sebagai pemohon SIM baru maupun perpanjangan.
Pelayanan dilakukan secara profesional dan transparan oleh petugas Unit Regident guna memastikan setiap tahapan dilalui dengan tertib dan sesuai ketentuan.
Adapun tahapan yang harus dilalui pemohon antara lain: pendaftaran dengan mengisi formulir, verifikasi dan identifikasi data, uji teori, uji simulator, uji praktek, serta pencetakan SIM bagi peserta yang lulus seluruh tahapan.
Kasat Lantas Polres Ternate AKP Farha, S.T.K., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., menyampaikan bahwa proses penerbitan SIM merupakan bagian dari upaya pembinaan masyarakat dalam hal tertib berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
“Pelayanan ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polri untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan mendorong kesadaran berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab,” ujar Kasi Humas.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dan selalu mengikuti prosedur resmi demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Melalui pelayanan ini, diharapkan semakin banyak pengendara yang memiliki SIM secara sah, sebagai bukti telah memenuhi syarat administratif maupun kemampuan dalam berkendara di jalan umum. tutup Kasi Humas.
Humas:
Editor : Muksin
Tidak ada komentar