Resmi Ditahan! Polres Nias Tindak Tegas Zulkifli Bakil dalam Kasus Dugaan Penghinaan Picu Permusuhan

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Mar 2026 21:10 3 Korwil Nias

Gunungsitoli, kpktipikor.id – 25 Maret 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Nias Polda Sumatera Utara secara resmi melakukan penahanan terhadap Zulkifli Bakil alias Zul, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan yang dinilai berpotensi memicu permusuhan, kebencian, dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Agri Handayan Zebua pada 26 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/47/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, penyidik akhirnya menetapkan Zulkifli sebagai tersangka.

Tersangka yang diketahui beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 57, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli Kota, diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang memicu permusuhan atau kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, etnis, agama, kebangsaan, maupun golongan lainnya.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang disampaikan kepada pelapor, disebutkan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka terhadap Zulkifli. Setelah penetapan tersebut, penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan yang berujung pada penahanan resmi pada Rabu (25/3).

Kapolres Nias melalui Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, membenarkan langkah penahanan tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan via WhatsApp, ia menegaskan bahwa penyidik telah mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum.

“Benar Telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias terhadap Tersangka Inisial. ZKL terkait dugaan terjadinya tindak pidana “Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 dari Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP terhitung mulai dari tgl 25 Maret 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif terkait diskriminasi dan potensi gangguan terhadap kerukunan sosial di wilayah Kota Gunungsitoli. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga stabilitas keamanan serta rasa keadilan di tengah masyarakat.

Sementara itu, pelapor Agri Handayan Zebua menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh penyidik Polres Nias. Menurutnya, penahanan tersangka merupakan keputusan tepat untuk mencegah potensi gesekan horizontal yang berkepanjangan di masyarakat.

“Ini langkah yang tepat. Kami berharap proses hukum berjalan tuntas sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan di tengah warga,” tegasnya.

Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap tersangka dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya. Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

(SDW)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA