Ternate, kpktipikor.id – Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate melakukan razia Miras dan barang ilegal lainnya di Kapal KM.UKY RAYA pada Jumat pagi. Razia ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, IPTU Mirna Oramali, SH, MH. Jumat (8/8/2025).
Dalam razia tersebut, petugas menemukan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 4 does Aqua sedang dan 1 karung berisi 48 botol, serta 1 does minuman Ale-Ale. Total minuman yang disita sebanyak 152 botol. Pembawa miras tersebut adalah Fandi Junaidi Mangumpang, seorang pelaut berusia 35 tahun yang beralamat di Kel. Talengen, Kec. Tabukan.
Barang bukti tersebut langsung diamankan di Polsek Pelabuhan Ahmad Yani. “Razia ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pelabuhan,” kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH.
IPTU Mirna Oramali, SH, MH, menambahkan bahwa Polres Ternate akan terus melakukan razia untuk memastikan tidak ada barang ilegal yang masuk ke wilayah mereka. “Kami akan terus melakukan razia untuk memastikan tidak ada barang ilegal yang masuk ke wilayah kita,” katanya.
Kegiatan razia berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. Polres Ternate akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal di wilayah pelabuhan.
Polres Ternate juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Minuman Keras (Miras) karena dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti gangguan kesehatan, kecelakaan, dan tindak pidana. “Miras dapat merusak kesehatan dan keselamatan masyarakat, oleh karena itu kita harus bersama-sama mencegah peredaran miras di wilayah kita,” kata AKP Umar Kombong. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran miras dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran miras di sekitar mereka.
Humas:
Editor : Muksin
Tidak ada komentar