SARMI,-kpktipikor.id- Raker Musyawarah Antara Pemda Sarmi Bersama Masyarakat Adat Pemilik Tanah Yang Diatas Terdapat Bangunan Aset Pemda Sarmi Guna Menyepakati Mekanisme Dan Prosedur Pembayaran Ganti Rugi Tanah Aset Pemda yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sarmi 10/11/2025.dan di hadiri oleh Bupati Sarmi, Plt Sekda Sarmi, Anggota DPRK Sarmi, Kepala Pertanahan Sarmi, Asisten I Pemda Sarmi, dan di ikuti oleh Para Kepala Distrik serta Pemilik Tanah adatTempat di bangun Aset Daerah.
Bupati Sarmi Dalam Sambutan arahannya mengatakan bahwa dalam mengimplementasikan mekanisme pembayaran ganti rugi akan di sesuaikan dengan prosedur pembayaran.
Lebih lanjut dikatakannya proses pembayaran akan dilakukan secara bertahap pada masing-masing Distrik oleh sebab itu diharapkan agar Peserta raker dapat mengikuti secara baik dalam acara musyawarah yang dipimpin langsung oleh Plt Sekda Sarmi dan Kabag Pemerintahan Pemda Sarmi serta Kepala Dinas Perumahan Sarmi selaku ketua panitia pembayaran Aset Daerah.*)
Tidak ada komentar