Saumlaki, kpktipikor.id -Sengketa pemberhentian Kepala Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mencapai titik akhir setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado melalui Putusan Nomor 58/B/2025/PT.TUN.MDO menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan harus segera dieksekusi, Kamis (2/4/2026).
Upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dinilai tidak memiliki dasar hukum sesuai ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.
Untuk diketahui, Perkara ini berawal dari Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 100.3.1.5-1741 Tahun 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Lermatang. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon memenangkan pihak pemerintah daerah.
Namun, pada tingkat banding, PTTUN Manado membatalkan putusan tersebut dan mengabulkan gugatan penggugat, Akhil Nusmese.
Majelis hakim banding menilai objek sengketa berupa keputusan pejabat daerah yang bersifat konkret, individual, dan berlaku lokal. Karakter ini menempatkan perkara dalam rezim Pasal 45A ayat (2) huruf c UU Mahkamah Agung, yang secara tegas menyatakan perkara dengan objek demikian tidak dapat diajukan kasasi.
Putusan banding juga menyebut seluruh aspek perkara telah diuji secara menyeluruh, meliputi kewenangan, prosedur, dan substansi keputusan.
Terlepas dari itu, Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya prinsip kepastian hukum dan kemanfaatan, dinilai telah terpenuhi tanpa ditemukan kekhilafan hakim.
Tak hanya itu, Permohonan kasasi yang diajukan Pemkab Kepulauan Tanimbar dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Mahkamah Agung. Tidak ditemukan adanya pelampauan wewenang, kesalahan penerapan hukum, maupun kelalaian prosedural. Dalil yang diajukan disebut hanya mengulang argumentasi yang telah dipertimbangkan dan diputus di tingkat banding.
Dalam prinsip hukum administrasi negara, asas litis finiri oportet-bahwa setiap perkara harus memiliki akhir, menjadi dasar penegasan bahwa sengketa tata usaha negara dengan objek lokal berhenti pada tingkat banding.
Dengan demikian, PTTUN merupakan forum terakhir dalam perkara ini.
Dampaknya, pengajuan kasasi tidak memiliki kekuatan menunda pelaksanaan putusan. Tanpa adanya upaya hukum luar biasa yang sah, tidak terdapat dasar hukum untuk menangguhkan eksekusi. Status jabatan Kepala Desa Lermatang harus segera disesuaikan dengan amar putusan pengadilan.
Dalam dokumen permohonan, pihak termohon meminta Mahkamah Agung menyatakan kasasi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) serta menegaskan bahwa putusan PTTUN telah final dan mengikat.
Sumber yang mengikuti proses perkara menyebut langkah kasasi tersebut tidak relevan secara hukum. “Batas kewenangan sudah jelas. Kasasi tidak memiliki konsekuensi hukum untuk menunda eksekusi,” ujarnya.
Kasus ini dinilai menjadi preseden penting dalam praktik hukum administrasi di daerah, bahwa putusan pengadilan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Pengabaian terhadap eksekusi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan, termasuk gugatan terhadap pejabat yang tidak menjalankan putusan.
Di sisi lain, sengketa ini berdampak langsung pada masyarakat Desa Lermatang, terutama terkait kepastian kepemimpinan, pelayanan publik, dan stabilitas pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan dan redaksi tetap membuka ruang hak jawab untuk menjaga keberimbangan informasi.
Putusan telah final. Proses hukum telah selesai. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan.
Tidak ada komentar