Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Bukan Alat Untuk Menarik Uang Dari Progam Pemerintah Pusat.

waktu baca 3 menit
Jumat, 6 Mar 2026 13:21 7 Admin KPK

Sumedang, kpktipikor.id.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) didirikan sebagai lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat. Tujuan utamanya adalah memberdayakan potensi lokal guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak terjangkau oleh pendidikan formal.

Tujuan Mendirikan PKBM
Perluasan Akses Pendidikan , Memberikan kesempatan belajar seluas-luasnya, terutama bagi anak putus sekolah atau masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan formal.
Pemberdayaan Masyarakat, Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C) dan keterampilan fungsional agar mandiri secara ekonomi dan sosial.
Pengurangan Ketergantungan: Mendorong keswadayaan masyarakat agar mampu mengembangkan potensi daerahnya sendiri, bukan hanya bergantung pada pemerintah.
Pembentukan Karakter: Mengembangkan potensi diri, keterampilan vokasi, dan nilai-nilai kebangsaan.

Fungsi PKBM
Wadah Pendidikan Kesetaraan: Menyelenggarakan pendidikan formal yang disetarakan (SD/Paket A, SMP/Paket B, SMA/Paket C) bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pusat Pelatihan Keterampilan: Menyediakan kursus keterampilan vokasional (pertanian, batik, kerajinan, dll.) untuk meningkatkan produktivitas.
Pusat Pemberdayaan Ekonomi & Sosial:
Menjadi pusat pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat (kebudayaan, sosial, budaya).
Pusat Informasi dan Belajar: Menjadi tempat pertukaran pengetahuan, informasi, dan pengalaman antarwarga masyarakat.
Keunggulan PKBM
PKBM memiliki keunggulan fleksibilitas waktu dan metode (tata muka, tutorial, mandiri) yang memungkinkan peserta tetap bisa bekerja sambil belajar. PKBM merupakan komponen penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat lokal.

Bila Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) namun lokasi fisiknya tidak ada (PKBM fiktif), lembaga tersebut menghadapi sanksi berat baik secara administratif maupun pidana.
Sanksinya berdasarkan hasil verifikasi dan regulasi berupa :
Pencabutan Izin Operasional oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota berwenang mencabut izin operasional PKBM yang terbukti fiktif atau tidak beroperasi secara nyata, sehingga lembaga tersebut akan dihapus dari data Dapodik. Selanjutnya berupa sanksi Penghentian Bantuan Operasional (BOP) . Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) akan dihentikan. PKBM yang terdata fiktif sering kali bertujuan untuk mengambil dana negara, dan tindakan ini berakibat fatal.

Sanksi Pidana Korupsi: Pengelola PKBM dapat dijerat tindak pidana korupsi jika ditemukan penyalahgunaan dana bantuan, seperti kasus yang sering terjadi di mana dana BOP tetap dicairkan meski PKBM tidak beraktivitas , seandainya terjadi pada
Sanksi Pemalsuan Data/Ijazah , Jika PKBM fiktif tersebut menerbitkan ijazah Paket A, B, atau C, ijazah tersebut dianggap tidak sah. Pengelola terancam pidana atas pemalsuan data pribadi dan dokumen negara. Maka akan diberlakukan
Penutupan Akses Data Dapodik akan dikunci, yang berakibat pada ketidakmampuan untuk mendaftarkan siswa baru atau menerbitkan ijazah.

Dengan berbagai pelanggaran tersebut akan berdampak bagi
Siswa yang terdaftar di PKBM fiktif berisiko tidak mendapatkan ijazah yang diakui, atau ijazahnya tidak dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau melamar pekerjaan karena data tidak valid.
Seandainya hal tersebut terjadi maka akibatnya akan berhadapan dengan hukum yang sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku. ( Asher).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA