PT MTS Tidak Bisa Tunjukkan PERTEK, Disaat Sidak DLH Bengkulu Utara

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Mar 2026 18:45 2 Admin KPK

Bengkulu Utara, Kpktipikor.id ~ Dugaan Tambak Udang PT Maju Tambak Sumur (PT MTS), yang berlokasi di desa kota Agung kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Pembuangan Limbah langsung ke Badan Sungai dan Danau

Sidak  ke tambak udang PT MTS di laksanakan secara bersamaan oleh DLH, DPMPTSP dan Dinas Perikanan kabupaten Bengkulu Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara, Dari hasil pemeriksaan lapangan, terungkap bahwa tambak tersebut beroperasi dalam skala yang cukup besar. Jelasnya

“Beberapa hari yang lalu, kami menindaklanjuti atas laporan masyarakat dan informasi teman-teman media yang masuk pada kami, kita bersama beberapa Dinas terkait, mengecek dugaan adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan tambak udang yang tidak mengunakan IPAL,” kata Parpen Siregar.

Dalam inspeksi tersebut, pihak DLH menemukan fakta bahwa tambak tersebut telah beroperasi sudah beberapa tahun dengan Jumlah kolam yang ditemukan pun mencapai lebih kurang 35 kolam yang beroperasi hanya 29 kolam, Jelasnya

Terkait instalasi pengelolaan limbah, Parpen menyebut pihak perusahaan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Bebernya

Untuk IPAL mengenai limbah tidak kami temukan di lokasi tambak udang tersebut dan Persetujuan Teknis (Pertek) tidak bisa di tunjukkan oleh Pihak PT MTS tersebut. Ujarnya

Temuan krusial dalam sidak tersebut berkaitan dengan dokumen lingkungan. Parpen menjelaskan bahwa meskipun izin sudah ada dari Provinsi namun perusahaan gagal menunjukkan fisik dokumen Pertek ke kami, Jelasnya

“Nah yang paling substansi kita mengecek juga dari sisi dokumen lingkungan ternyata, dari sisi dokumen lingkungan atau yang namanya persetujuan lingkungan itu sudah terbit  tapi Pertek nya tidak bisa di tunjukkan. Papar Parpen

Besok pada hari Rabu 11 Maret 2026 Akan berkirim surat ke DLH Provinsi terkait temuan kami di lapangan. Pungkasnya

Sementara itu, Ir. Budi Sampurno, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Bengkulu Utara, bahwa Izin tata ruang laut tidak ada.

Izin tata ruang itu perlu karena letak tambak udang tersebut berada di sepadan pantai, Jelas Budi Sampurno (DF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA