Proyek Tower di Desa Waturu Masuki Bulan Ketiga, Papan Informasi Belum Terpasang

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Okt 2025 15:03 48 Kaperwil Maluku

Tanimbar, kpktipikor.id – Proyek pembangunan tower telekomunikasi di Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terus berjalan dan kini telah memasuki bulan ketiga. Pengerjaan konstruksi yang melibatkan tenaga kerja lokal tersebut menjadi perhatian publik karena hingga saat ini belum terlihat adanya papan nama proyek sebagai instrumen transparansi.

Ketiadaan papan proyek menimbulkan tanda tanya mengenai sumber pendanaan, nilai kontrak, identitas penyedia jasa, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Padahal, regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mengatur kewajiban pemasangan papan informasi dalam setiap kegiatan pembangunan.

Sejumlah masyarakat di Kecamatan Nirunmas menilai, meski proyek ini melibatkan pihak swasta maupun BUMN, keberadaan papan informasi tetap penting untuk memberikan kejelasan kepada warga dan memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai prosedur.

Masyarakat berhak tahu siapa pelaksana, berapa nilai kontrak, dan berapa lama pekerjaan berlangsung. Ini bagian dari keterbukaan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

Pekerjaan pembangunan tower tersebut masih terus berproses di lapangan. Namun, absennya papan proyek dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman, bahkan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap mekanisme tata kelola pembangunan.

Tuntutan Pengawasan Pemerintah Daerah

Menyikapi kondisi ini, publik mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui perangkat teknis segera melakukan pengawasan. Langkah teguran administratif hingga penghentian sementara pekerjaan dinilai perlu dipertimbangkan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan regulasi.

Transparansi Jadi Kunci Akuntabilitas

Apakah proyek ini bersumber dari APBN/APBD atau murni investasi swasta, kehadiran papan informasi tetap menjadi bagian dari prinsip good governance. Transparansi tidak hanya berfungsi sebagai formalitas administratif, melainkan juga untuk menjaga akuntabilitas, keterbukaan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan.

 

Dengan demikian, proyek pembangunan tower telekomunikasi di Desa Waturu perlu segera dilengkapi dengan papan informasi proyek. Hal ini tidak hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga sebagai wujud komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas tata kelola pembangunan di daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA