Propam Polres Bulukumba Usut Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Anggota Polri

waktu baca 1 menit
Sabtu, 28 Mar 2026 11:31 1 Admin KPK

Bulukumba KPK Tipikor Id Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menangani setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri secara tegas dan tanpa pandang bulu, termasuk jika terbukti melakukan tindak pidana.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi, terkait adanya laporan pengaduan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial AKP ARM, yang saat ini menjabat sebagai Kasat Binmas Polres Bulukumba.

Laporan pengaduan telah diterima oleh Propam Polres Bulukumba dan saat ini sudah dilakukan interogasi terhadap pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan. AKP ARM telah mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena khilaf setelah mengetahui rumah orang tuanya dilempari batu.

Propam Polres Bulukumba akan melakukan pemanggilan terhadap AKP ARM untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. “Kami akan menangani perkara ini sesuai SOP dan peraturan yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Iptu Andi Panangrangi.

Pewarta Andi Mustafa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA