POTRET JALAN RUSAK DI KEL. PEKANARBA KEC. TEMBILAHAN KOTA KAB.INHIL RIAU

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Jun 2025 06:34 1 Admin KPK

Tembilahan, kpktipikor.id – Banyaknya jalan yang rusak dan yang berlobang sudah menjadi pemandangan sehari hari bagi para pengendara yang biasa melintas dijalan pekan arba ,tepatnya dikelurahan Pekan Arba ,kecamatan Tembilahan,kabupaten Indragiri hilir.

Dari pemantauan awak media KPK TIPIKOR dilapangan Jum’at (27 -6-2025) ditemukan masih ada jalan yang rusak dan berlobang.

“Ada beberapa titik kerusakan jalan, rata-rata kerusakan jalan berukuran 3 x 160 meter hingga 6 x 70 meter,” ungkap Pak Ujang selaku RT.01 RW.01 & Pak Ishak RT.04 RW.06 kelurahan Pekanarba Tembilahan Inhil Riau.

Ia berharap, terselesaikannya perbaikan jalan ini dapat memberikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Saya minta kepada warga dapat ikut membantu memonitor jalan rusak atau berlubang dan segera melapor kepada petugas agar bisa kami perbaiki segera,” ujar Lurah Pekanarba Rahmad Hadi.SH.MH dan Faisal selaku Seklur.

Jalan RT rusak tanggung jawab siapa?
Sesuai dengan kewenangan yang telah diatur, perbaikan jalan rusak merupakan tanggung jawab instansi sebagai Penyelenggara layanan publik.
Selain menghambat kegiatan menjadi lebih lama menempuh perjalanan, kerusakan jalan juga menimbulkan kerugian karena kendaraan menjadi rusak. Seringkali ditemui kendaran mengalami patah as roda karena melindas lubang.

Kondisi jalan yang buruk dapat menyebabkan peningkatan kecelakaan kendaraan, biaya perbaikan yang lebih tinggi, kemacetan lalu lintas, dan penurunan kualitas hidup secara keseluruhan . Bahaya seperti lubang jalan, permukaan yang tidak rata, dan penerangan yang buruk berkontribusi terhadap tabrakan dan kerusakan kendaraan, sekaligus memperlambat lalu lintas dan meningkatkan tingkat polusi.

Adapun laporan kerusakan jalan desa hingga provinsi bisa menggunakan laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) www.lapor.go.id/. Lembaga pengelola laman lapor.go.id adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik.

Tembilahan kota kab. Inhil Riau. Laporan wartawan Heriansyah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA