Ternate, kpktipikor.id – Personel Polsek Ternate Utara berhasil mengamankan ratusan kantong minuman beralkohol jenis cap tikus yang dikirim melalui jalur laut dan diturunkan di pesisir pantai Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, pada Senin (13/10/2025).
Kapolsek Ternate Utara IPTU Wahyuddin melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas bongkar muat miras jenis cap tikus yang berasal dari Jailolo, Halmahera Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Ternate Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M. Soleh langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati aktivitas bongkar muat sedang berlangsung menggunakan perahu fiber berwarna biru.
“Petugas segera melakukan razia miras dan mengamankan barang bukti beserta pemiliknya ke Mako Polsek Ternate Utara untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Umar Kombong, S.H.
Adapun identitas pemilik miras diketahui berinisial Y.H (49), warga Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menyita 250 kantong plastik bening berukuran 600 ml yang berisi miras jenis cap tikus, dikemas dalam lima karung besar berwarna hitam.
Sekitar pukul 11.00 WIT, kegiatan razia miras dinyatakan selesai dalam keadaan aman dan terkendali. Pihak kepolisian juga membuatkan surat pernyataan kepada pelaku agar tidak lagi melakukan penjualan minuman keras atau kegiatan yang melanggar hukum.
Polres Ternate dan Jajaran berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Ternate guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Humas : Polres
Editor : Muksin
Tidak ada komentar