Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ungkap Cara Minuman Beralkohol Ilegal Masuk Lewat Jalur Laut

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Agu 2025 20:22 2 Admin Pusat

Ternate, kpktipikor.id – Personel Piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dalam razia di Kapal KM. Permata Obi yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, pada Senin (25/8/2025).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa razia dilakukan sebagai upaya mencegah masuknya peredaran minuman beralkohol dan barang ilegal melalui jalur laut di wilayah hukum Polres Ternate.

“Dalam pemeriksaan, personel menemukan berbagai jenis miras yang dikemas dalam beberapa dus. Barang tersebut diduga dibawa dari rute Manado – Jailolo menuju Ternate menggunakan KM. Permata Obi,” ungkap AKP Umar Kombong, S.H.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 dus berisi 8 botol minuman keras merk Guinnes ukuran 325 ml, 1 dus berisi kain dan 7 botol minuman keras jenis Cap Tikus ukuran 300 ml, 1 dus berisi 22 botol minuman keras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml, 1 dus berisi 8 botol minuman keras jenis Cap Tikus ukuran 1500 ml, dan 2 dus berisi 48 botol minuman keras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml. “Total keseluruhan yang diamankan berjumlah 93 botol miras,” jelas Kasi Humas.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut. Polres Ternate menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap jalur laut untuk menekan masuknya miras dan barang ilegal lainnya di Kota Ternate.

Humas:

Editor : Muksin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA