POLSEK GONDANG UNGKAP KASUS CURANMOR, SEPEDA MOTOR DITEMUKAN BERSAMA BARANG BUKTI LAIN

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 21:32 7 Korwil jawa timur

MOJOKERTO, 21 Februari 2026 – Unit Reskrim Polsek Gondang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan barang (curanmor) yang terjadi pada hari Senin (09/02/2026) di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kebontunggul, Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/2/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK GONDANG/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR yang diterima pada hari Kamis (12/02/2026), korban bernama S (57 tahun, PNS) melaporkan hilangnya sepeda motor Honda Supra X NF125D tahun 2008 dengan nomor polisi S-5209-NF. Kendaraan tersebut diparkir di halaman sekolah saat korban melakukan aktivitas di dalam gedung, dengan kunci kontak masih menempel dan tidak terkunci ganda. Pelaku dilihat langsung oleh siswa kelas 6 dan sempat dikejar oleh guru sekolah namun tidak berhasil.

Tim penyidik yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gondang IPTU SAMSULIONO, S.H, M.H berhasil mengidentifikasi tersangka bernama VY (27 tahun, karyawan swasta dari Desa Centong). Tersangka ditemukan dan diamankan oleh dua saksi dari Polsek Gondang, yaitu Rohman Djauhari dan Anton Wahyudin, setelah dicurigai sesuai dengan rekaman CCTV kejadian.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui melakukan tindakan pencurian dan menjual kendaraan tersebut seharga Rp 2.100.000 melalui media sosial Facebook kepada seorang penadah bernama AS. Selanjutnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan kembali kendaraan tersebut beserta penadah AS di tempat kerjanya.

Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan sepeda motor beserta STNK dan BPKB-nya, pakaian yang digunakan saat pencurian, barang hasil penjualan kendaraan (cincin dan gelang emas), plat nomor yang telah dilepas, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta kunci kontak kendaraan. Tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian handphone merk POCO pada Maret 2025 dan handphone merk Samsung pada 3 Februari 2026 di wilayah Desa Centong.

Tindak pidana ini berdasarkan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian. Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berlanjut dengan langkah-langkah seperti riset saksi, riksa tersangka, penyitaan barang bukti, penahanan, dan pemberkasan untuk persidangan.

Laporan ini disampaikan Kapolsek Gondang AKP. Ryando Evandes Lubis, S.Tr.K., S.I.K., M.H kepada Kapolres Mojokerto dengan tembusan kepada pejabat terkait. (team)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA