Ternate,kpktipikor.id – Polres melalui Kasat Narkoba telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ternate dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Penyerahan ini dilakukan pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 11:00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.
Menurut AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H, Kapolres Ternate, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, SH, penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B / 143 / VIII / 2025 / Resnarkoba, tanggal 11 Agustus 2025, dan Surat dari Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: B-1963/Q.2.10/Enz.1/08/2025, tanggal 06 Agustus 2025, perihal Pemberitahuan Penyidikan Sudah Lengkap (P.21) perkara a.n JH alias IJUL.
“Tersangka yang diserahkan adalah JH alias IJUL yang diduga melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” kata AKP Umar Kombong.
Barang bukti yang diserahkan antara lain 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,39 gram, 1 (satu) sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,11 gram, 12 (dua belas) sachet plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 plus warna gold, dan 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 0821 1006 0023.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Ternate,” kata AKP Umar Kombong.
Polres Ternate berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Polres Ternate juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.
“Dengan kerja sama yang baik antara Polres Ternate dan Kejaksaan Negeri Ternate, kami berharap dapat menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari narkotika,” tambah AKP Umar Kombong. Barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas:
Editor : Muksin
Tidak ada komentar