Polres Pasaman Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Dua Koto

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Agu 2025 17:57 13 Admin KPK

Dua Koto, Pasaman,kpktipikor.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman bersama personel Polsek Dua Koto melaksanakan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Pasaman, Kampung Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Kamis (7/8/2025) siang.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, S.H., M.M., bersama Kapolsek Dua Koto, IPDA Antoni Hasibuan, S.H., serta melibatkan belasan personel gabungan. Turut mendampingi pihak pemerintahan nagari dan tokoh masyarakat setempat.

Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat. Namun setelah menempuh medan terjal dan berlumpur, tim tidak menemukan alat berat maupun pelaku di lokasi.

“Kami tidak menemukan pelaku di lokasi, namun barang bukti berupa box penyaring emas dan terpal yang digunakan sebagai pondok sudah kami musnahkan di tempat,” ujar AKP Fion.

Barang bukti berupa satu unit box kayu yang diduga digunakan sebagai alat penyaring emas dan dua lembar terpal langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. Petugas juga memasang spanduk larangan aktivitas tambang dan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pasaman untuk menindak segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” jelasnya.

Dua warga sekitar, yakni Andi (45) dan Nial (35), turut dimintai keterangan sebagai saksi. Saat ini, identitas para pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif, segera melaporkan jikau mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Penertiban ini akan terus kami lanjutkan,” tegas AKP Fion.(Heri Harefa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA