Polres Ogan Ilir Tangkap Dua Oknum LSM Pemeras Kades

waktu baca 3 menit
Minggu, 9 Nov 2025 18:51 31 Wakaperwil Maluku

Ogan Ilir, Kpktipikor.id — Fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali mencuri perhatian publik. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah pejabat di berbagai daerah tertangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi. Minggu, (9/11/2025).

Kasus terbaru menimpa dua kepala daerah, yakni Gubernur Riau berinisial AW dan Bupati Ponorogo berinisial S. Keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi senyap terkait dugaan penerimaan suap proyek dan jual beli jabatan.

Namun, gelombang OTT kali ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional. Di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, dua orang yang mengaku sebagai pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) ikut diamankan Polres OI atas dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa.

Kedua pelaku diciduk di sebuah rumah makan di Indralaya setelah adanya laporan dari Kepala Desa Talang Aur yang mengaku diminta sejumlah uang oleh kedua oknum tersebut. Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Ogan Ilir setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Dalam konferensi pers, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah memenuhi unsur hukum yang kuat.

“Kasus dugaan pemerasan terhadap Kades Talang Aur telah memenuhi dua alat bukti dan akan dilanjutkan ke proses hukum berikutnya,” ujarnya.

Langkah cepat aparat Polres OI ini mendapat apresiasi masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan tersebut menjadi momentum awal bagi penegakan hukum yang lebih tegas di tingkat daerah. Bahkan, sebagian kalangan menyebut OTT ini sebagai sinyal baru bahwa aparat daerah kini tidak lagi menutup mata terhadap praktik pemerasan atau penyalahgunaan wewenang.

Meski demikian, sejumlah warga menilai bahwa praktik serupa sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Modus pemerasan disebut sering terjadi di berbagai sektor seperti pengelolaan dana desa, dana BOS di sekolah, dana BOK di puskesmas, hingga proyek pembangunan di instansi pemerintah. Banyak yang mengetahui, namun sedikit yang berani bertindak.

Fenomena ini, menurut pengamat, menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia bukan hanya soal moral individu, tetapi juga persoalan sistemik. Sistem politik yang berbiaya tinggi kerap memaksa pejabat untuk mencari cara ‘mengembalikan modal’ setelah menduduki jabatan.

KPK dan aparat penegak hukum sejatinya telah banyak melakukan OTT. Namun, tanpa pengawasan yang berlapis dan konsisten, peluang bagi pelaku untuk berbuat curang tetap terbuka lebar.

“Jika KPK dan aparat serius memonitor tanpa kepentingan subjektif, mungkin jumlah yang terkena OTT akan lebih banyak lagi,” tulis Iklim dalam catatannya.

Pemberantasan korupsi, lanjutnya, tidak cukup hanya dengan penangkapan. Upaya pencegahan harus berjalan seiring. Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara perlu dilakukan secara berlapis, bahkan terhadap para pengawas itu sendiri. Sebab, tak jarang ditemukan pengawas yang justru ikut melindungi penyimpangan.

Fenomena OTT, kata pengamat, seharusnya menjadi cermin untuk melihat sejauh mana bangsa ini belajar dari setiap peristiwa. Penegakan hukum yang tegas dan sistem pemerintahan yang transparan adalah kunci agar praktik korupsi tidak terus menjadi tontonan rutin di negeri ini.

Pada akhirnya, OTT di Ogan Ilir diharapkan menjadi awal bagi perubahan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Publik menanti langkah nyata berikutnya, bukan sekadar penangkapan, tetapi reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan integritas aparat. (David Tasti)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA