Polres Labusel Bersama Polsek Kampung Rakyat Berhasil Amankan Dua Peria Bejat serta Alat Bukti

waktu baca 3 menit
Rabu, 27 Agu 2025 21:15 3 Admin Pusat

Labuhanbatu Selatan kpktipikor.  id – Polres Labusel Berhasil Amankan Dua Peria Pelaku Bejat Beserta alat bukti dua pria tersangka pelaku bejat yang mencabuli wanita muda ( l5) sebut saja Melati yang telah Depresi lantaran hamil sehingga nekat mengakhiri hidup nya dengan bunuh diri.

Kematian Melati yang penuh misteri dan menjadi perbincangan,sehingga aparat penegak hukum serta masyarakat dan keluarga sepakat untuk melakukan ekshumasi atau penggalian jenazah guna untuk autopsi.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisan bahwa , N, (20) merupakan Saudara Kandung korban (Abang kandung ) pertama kali yang melakukan pelecehan terhadap Korban, hal bejat itu dilakukan sejak tahun 2021.
sedangkan ‘KH’ (25) melakukan hubungan Badan Layaknya Seperti Suami istri ,pada Juli tahun 2025 kemungkinan hal ini yang menjadi penyebab korban hamil atau mengandung.

Menurut keterangan saat press release di mapolres Labuhanbatu selatan pada rabu 27/08-2025,Kapolres menjelaskan, Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaannya saat menerima laporan dari Kapolsek Kampung rakyat, AKP. Ilham Lubis SH , Bahwa adanya bocah Kelas dua SMP telah mengakhiri hidup dengan cara gantung diri, menggunakan sehelai kain berwarna putih di pintu kamar rumahnya di Kecamatan Kampung rakyat,Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.

Kapolres AKBP. Aditya S I.K merasa heran, mengapa anak semudah itu berpikir untuk melakukan bunuh diri, sehingga Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham S.I.K memerintahkan Kapolsek Kampung Rakyat AKP. Muhammad Ilham Lubis SH agar berkoordinasi dengan pihak keluarga korban supaya kasus tersebut diselidiki. Terang Kapolres

Sehingga akhirnya Kasus ini mulai terungkap, di lakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi diantaranya NA,NZ,KH,KN,AH,dan AR serta melaksanakan ekshumasi dengan cara pembongkaran makam Almarhum.

Dari hasil autopsi, Korban (melati) jelas Hamil tiga bulan, Kemungkinan karena depresi Melati mengakhiri hidupnya dengan gantung diri akibat dari ulah kedua pria , salah satu abang kandung dan saudara sepupu nya Almarhum.

Kedua pelaku ‘KH’ (25), sepupu Korban dan ‘N’ (20), Abang kandung Korban,telah diamankan polres Labusel ,menurut pelaku,Abang kandung Korban mengaku telah melakukan pelecahan terhadap Korban 19 kali, sejak 2021 hingga 2025.

Perilaku ini sudah diketahui ibu Korban dan pernah ditegur dan di nasehati Bahkan Abang Kandung tidak akan melakukannya lagi , Sementara KH melakukan pencabulan Juni 2025, yakni bersetubuh di hotel sebanyak dua kali. Inilah yang diduga menyebabkan Korban Hamil,” kata Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring didampingi Ketua KPAD Kabupaten Labusel Ilham Daulay, SHI, bersama Kasat Reskrim AKP Endang Rogantina Ginting.

Lebih lanjut ,Kapolres mengatakan, Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, dan juga UU No. 12 Tahun 2022 tentang TIndak PIdana, Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Menurutnya, sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni baju, celana panjang, kain warna putih, Hp, buku harian milik korban, serta beberapa Hp milik pelaku.

,”Sejumlah Barang bukti telah kita aman kan dari TKP, buku harian korban dan Handphone, dari Handphone korban diketahui tentang percakapan korban dengan sesorang, agar bertanggung jawab tentang kehamilan nya,ini lah kemungkinan yang menjadi motif hingga korban bunuh diri.jelasnya
( P.Pulungan )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA