Kpktipikor . di -Labuhanbatu Selatan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah komando Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP ADITYA S.P. SEMBIRING, M. S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalinsum Nagodang, Kecamatan Kotapinang, pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, yakni IS alias Ikmal (25), dan WSL alias Wahyu (22), keduanya warga Dusun Karang Sari, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima melalui Dumas Presisi, yang menyebutkan bahwa kedua pria tersebut kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalinsum Nagodang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Setelah dipastikan target berada di tempat, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari samping tersangka IS alias Ikmal, ditemukan satu kotak rokok merek Esse warna oranye yang berisi satu plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram bruto, yang dibungkus tisu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Infinix warna ungu dari kantong kanan celana Ikmal, serta satu unit handphone merek Tecno warna abu-abu yang ditemukan di dalam dasbor sepeda motor Vario biru tua milik mereka.
Dalam proses interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak mereka kenal identitasnya.
Kini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan tidak segan-segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini,” tegas AKBP Aditya S.P. Sembiring. ( Porkot Pulungan )
Tidak ada komentar