Kpktipikor . id – Labuhanbatu Selatan Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pencurian yang terjadi di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Jumat tanggal 13 Juni 2025 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., dengan memperagakan sebanyak 22 adegan oleh tersangka SPR alias Supri Scater.
Dalam reka ulang itu, tersangka memperagakan seluruh rangkaian kejadian mulai dari awal hingga terjadinya tindak pidana. Pada adegan pertama dan kedua, tersangka terlihat berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor menuju kebun sawit milik warga bernama Deni untuk mencari buah berondolan. Di lokasi itu, tersangka menemukan tujuh janjang buah kelapa sawit dan memindahkannya keesokan harinya ke kebun milik Lukito.
Pada adegan ketiga dan keempat, korban datang dan memergoki tersangka sedang memindahkan buah sawit. Korban menuduh tersangka mencuri dan melontarkan kata-kata kasar. Di adegan kelima dan keenam, tersangka mencoba meminta maaf, bahkan sampai berlutut, namun korban justru menendangnya hingga tersangka terjatuh. Tersangka yang sedang mengalami tekanan ekonomi sempat memohon pengertian, namun korban tetap bersikap kasar dan menghina.
Emosi tersangka memuncak pada adegan ketujuh hingga ketiga belas. Ia mengambil alat panen sawit berupa gancu dan memukul dada korban hingga terjatuh. Tersangka lalu mencabut kembali gancu tersebut dan mencekik korban dengan besi hingga meninggal dunia. Jasad korban kemudian diseret sejauh lima meter, dibaringkan menyamping, dan ditutupi pelepah sawit.
Adegan keempat belas hingga ke-19 memperlihatkan tersangka memeriksa dompet korban namun tidak mengambil isinya. Ia hanya mengambil dua unit ponsel korban, membuang kartu SIM-nya, lalu menyembunyikan satu unit dan membawa pulang yang lain. Barang-barang lain milik korban seperti sandal dan senapan juga disembunyikan di sekitar lokasi.
Pada adegan ke-20, tersangka mengambil ponsel kecil milik korban, membuang SIM card, dan meletakkannya di jok sepeda motor. Sementara adegan ke-21 dan 22 menggambarkan tersangka pulang ke rumah dengan membawa hasil curian berupa tujuh janjang buah sawit.
Rekonstruksi tersebut didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan, Romy Tarigan, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum, serta penasihat hukum dari korban dan tersangka, sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme dalam proses hukum.
Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Rekonstruksi ini adalah bagian dari proses hukum untuk memastikan keterangan saksi, tersangka, dan fakta peristiwa sesuai dengan pasal yang diterapkan. Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” jelas AKP E.R. Ginting.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara adil untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya. ( Porkot Pulungan )
Tidak ada komentar