Bulukamba, Kpktipikor.id — Tim gabungan Polres Bulukumba bersama Polsek Rilau Ale berhasil meringkus seorang pria berinisial HU (38), pelaku pencurian satu karung cengkeh kering di Dusun Batu Tompo, Desa Bajiminasa, Kecamatan Rilau Ale, Kamis (6/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial J (47), warga setempat, melaporkan kehilangan hasil bumi miliknya ke Polsek Rilau Ale di hari yang sama. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Aiptu bersama Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale, Aipda Supriadi, turun tangan membackup penyelidikan. Dalam waktu singkat, identitas pelaku diketahui sebagai warga Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale.
Upaya penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025). Namun, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan berusaha kabur dan mengancam petugas menggunakan sebilah badik. Meski begitu, polisi berhasil menghalau pergerakan pelaku.
Tanpa perlawanan berarti, HU akhirnya diringkus oleh tim gabungan dan langsung dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk menjalani interogasi awal serta pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, membenarkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri satu karung cengkeh kering di rumah korban, lalu menjual hasil curiannya.
“Anggota langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud oleh terduga pelaku menjual cengkeh. Anggota berhasil mengamankan barang bukti secara utuh satu karung dengan berat sekitar 60 kilogram,” kata Iptu Muhammad Ali dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rilau Ale guna penyelidikan lebih lanjut,” sambung mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bulukumba tersebut.
Lebih lanjut, Iptu Muhammad Ali menjelaskan kronologi pencurian berdasarkan keterangan HU. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci, lalu mengambil karung cengkeh kering yang disimpan di dapur.
“Dari pengakuan terduga pelaku, dia mengambil buah cengkeh kering milik korban yang disimpan di bagian dapur sebanyak satu karung dengan berat kurang lebih 60 kilogram,” kata Iptu Muhammad Ali.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Pelaku juga mengaku uang hasil penjualan cengkeh curian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
“Terduga pelaku mengakui bahwa uang hasil curian ini, ia gunakan untuk membayar utang dan biaya sehari-hari,” jelas Iptu Muhammad Ali. (Sudirman Sanjaya)
Tidak ada komentar