Polisi Ponorogo Usut Penjualan Minyakita di Atas HET, Pedagang Terancam Sanksi Pidana
Ponorogo, Jawa Timur – Jajaran Polres Ponorogo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penjualan Minyakita, minyak goreng bersubsidi yang menjadi program pemerintah, yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah pasar tradisional dan toko kelontong di wilayah Kabupaten Ponorogo. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ponorogo dan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Kasus ini mencuat setelah banyaknya keluhan dari masyarakat, terutama ibu rumah tangga, yang kesulitan mendapatkan Minyakita dengan harga yang sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 14.000 per liter. Di beberapa pasar, Minyakita dijual dengan harga mencapai Rp 16.000 hingga Rp 18.000 per liter, bahkan ada yang lebih tinggi lagi, tergantung lokasi dan ketersediaan barang.
"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait harga Minyakita yang tidak sesuai dengan HET. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Disperdagkum untuk melakukan penertiban," ujar AKP Totok Suprapto, Kasatreskrim Polres Ponorogo, saat ditemui di Mapolres Ponorogo, Selasa (14/5/2024).
Operasi Gabungan Sisir Pasar dan Toko
Operasi gabungan yang dilakukan oleh Polres Ponorogo dan Disperdagkum menyasar sejumlah pasar tradisional besar di Ponorogo, seperti Pasar Legi Ponorogo, Pasar Songgolangit, dan Pasar Jetis. Selain itu, tim juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko kelontong dan warung yang menjual kebutuhan pokok.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pedagang yang menjual Minyakita di atas HET. Petugas mencatat identitas pedagang dan melakukan pendataan terhadap stok Minyakita yang ada. Selain itu, petugas juga memberikan peringatan keras kepada para pedagang untuk tidak menjual Minyakita di atas HET.
"Kami memberikan peringatan keras kepada para pedagang yang kedapatan menjual Minyakita di atas HET. Jika mereka masih melanggar, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas AKP Totok.
Ancaman Sanksi Pidana dan Denda
Penjualan Minyakita di atas HET merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Pelanggaran terhadap Permendag ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan, pelaku usaha yang menjual barang di atas HET dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar," jelas Kasi Humas Polres Ponorogo, AKP Haryono.
Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Disperdagkum Kabupaten Ponorogo juga akan memberikan sanksi tegas kepada distributor yang terbukti melakukan penimbunan atau memainkan harga Minyakita.
Penyebab Kenaikan Harga Minyakita
Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kenaikan harga Minyakita di Ponorogo. Namun, dugaan sementara, kenaikan harga ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
Langkah-Langkah yang Diambil Pemkab Ponorogo
Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Disperdagkum telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi masalah kenaikan harga Minyakita, antara lain:
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan tidak melakukan pembelian Minyakita secara berlebihan (panic buying). Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau Disperdagkum jika menemukan pedagang yang menjual Minyakita di atas HET.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan tidak melakukan panic buying. Jika ada pedagang yang menjual Minyakita di atas HET, segera laporkan kepada kami atau Disperdagkum," ujar AKBP Anton.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan membandingkan harga sebelum membeli dan membeli sesuai dengan kebutuhan. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan masalah kenaikan harga Minyakita di Ponorogo dapat segera teratasi dan masyarakat dapat memperoleh Minyakita dengan harga yang terjangkau.
Tanggapan Pedagang dan Konsumen
Beberapa pedagang di Pasar Legi Ponorogo mengaku terpaksa menjual Minyakita di atas HET karena harga dari distributor juga sudah tinggi. Mereka mengaku tidak memiliki pilihan lain karena jika menjual dengan harga HET, mereka akan merugi.
"Kami terpaksa jual di atas HET karena dari distributor harganya sudah tinggi. Kalau kami jual dengan harga HET, kami rugi," ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, para konsumen mengaku sangat terbebani dengan kenaikan harga Minyakita. Mereka berharap pemerintah dapat segera mengatasi masalah ini agar mereka dapat membeli Minyakita dengan harga yang terjangkau.
"Kami sangat terbebani dengan kenaikan harga Minyakita. Semoga pemerintah segera mengatasi masalah ini agar kami bisa beli Minyakita dengan harga yang terjangkau," ujar Ibu Sri, seorang ibu rumah tangga yang berbelanja di Pasar Legi Ponorogo.
Kesimpulan
Kasus penjualan Minyakita di atas HET di Ponorogo menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan Pemkab Ponorogo. Tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku yang terbukti melanggar aturan. Diharapkan dengan langkah-langkah yang telah diambil, masalah ini dapat segera teratasi dan masyarakat dapat memperoleh Minyakita dengan harga yang sesuai dengan HET. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait penjualan Minyakita. (Tim Redaksi)
Tidak ada komentar