Soppeng,KPK Tipikor,id.Penjabat Sekretaris Daerah Soppeng, Andi Muhammad Surahman, mengakui Sabtu (24/1/2026) bahwa perubahan data dan penempatan delapan PPPK paruh waktu bukan berasal dari BKN melainkan usulan pemerintah daerah sendiri. Pengakuan ini menuai sorotan tajam dari LSM LPKN karena dianggap tidak memberikan kejelasan dan memunculkan lebih banyak pertanyaan.
Ketua LPKN Alfred Surya Putra Panduu menilai alasan yang menyebutkan jabatan sopir, sespri, dan pramusaji tidak tersedia tidak relevan, karena delapan PPPK tersebut awalnya memilih formasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Sekretariat DPRD. Ia juga mengkritisi dalih “mengamankan NIP” dan pernyataan mengenai formasi yang dianggap berlebih, yang bertolak belakang dengan SPTJM dari Sekretariat DPRD yang menyatakan masih membutuhkan personel tambahan.
Alfred menegaskan bahwa persoalan utama adalah dugaan ketidaktertiban administrasi, bukan kesediaan penempatan, dan meminta klarifikasi terbuka beserta dokumen resmi dan dasar hukum yang jelas untuk menghindari preseden buruk dalam tata kelola ASN.
(Juf6880)
Tidak ada komentar