Polda Malut Gencarkan Sosialisasi Larangan Kendaraan Over Dimension dan Over Loading di Pelabuhan Bastiong Ternate

waktu baca 1 menit
Rabu, 18 Jun 2025 17:18 13 Admin KPK

Ternate, kpktipikor.id – Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Ditlantas Polda Maluku Utara gencar melakukan sosialisasi dan himbauan terkait larangan penggunaan kendaraan over dimension dan over loading di Pelabuhan Ferry Bastiong, Kota Ternate, Rabu (18/6/2025).

Dirlantas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. Mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengemudi dan pemilik kendaraan agar mematuhi aturan muatan dan dimensi kendaraan demi keamanan lalu lintas.

“Personel melakukan sosialisasi agar pemilik kendaraan dan perusahaan angkutan barang memahami bahaya serta dampak negatif dari kendaraan over dimension dan over loading.” ujarnya.

Dirlantas menambahkan, personel melaksanakan sosialisasi dan himbauan bagi kendaraan ODOL (over dimension dan over loading) yang ditemukan, petugas memberikan teguran terlebih dahulu. Namun, setelah masa sosialisasi selesai, penindakan hukum akan dilakukan secara tegas.

“Kami mengingatkan agar tidak melebihi daya angkut, memodifikasi kendaraan secara ilegal, atau melakukan pemuatan melebihi ketentuan. Nanti setelah itu, baru akan ada tindakan hukum. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas.” tegasnya.

Kegiatan ini merupakan upaya preemtif Polda Malut untuk mengurangi pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Dengan sosialisasi ini, diharapkan para sopir dan pemilik kendaraan lebih taat aturan sehingga dapat meminimalisir risiko di jalan raya.

Humas:

Editor : Muksin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA