PURWOREJO – kpktioikor.id PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Purworejo menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo, Senin (2/2/2026).
Aksi ini menuntut Kejari segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Mini Zoo Purworejo yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Ketua PC PMII Purworejo, Fatkhu Rohman, menegaskan bahwa Kejaksaan sebelumnya telah berjanji menetapkan tersangka pada akhir 2025. Namun hingga Februari 2026, janji tersebut belum terealisasi.
PMII menilai proyek Mini Zoo yang kini terbengkalai merupakan simbol kegagalan tata kelola pembangunan dan pemborosan uang rakyat. Selain itu, PMII juga menyoroti turunnya skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Purworejo Tahun 2025 menjadi 71,84 sebagai indikator lemahnya integritas birokrasi dan tingginya potensi KKN.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Pidum Kejari Purworejo, Anthony Rhomadona, S.H., didampingi Plh Kasi Pidsus Endah Purwaningsih, menyatakan Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus Mini Zoo. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka masih menunggu kelengkapan alat bukti, termasuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang saat ini telah memasuki tahap akhir audit.
Kejari Purworejo menegaskan proses hukum tetap berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik setelah tahapan penyidikan selesai. Bambang red
Tidak ada komentar