PLT Sekdes Wabar Klarifikasi Dugaan Skandal Rp765 Juta: “Itu Fitnah dan Tidak Berdasar”

waktu baca 3 menit
Sabtu, 19 Jul 2025 13:13 12 Kaperwil Maluku

Maluku, kpktipikor.id – Pemerintah Desa Wabar, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya angkat bicara menanggapi maraknya pemberitaan soal dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp765 juta yang ramai di media lokal dan nasional. Petrus Filimditi, Pelaksana Tugas Sekretaris Desa Wabar, membantah keras seluruh tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah tanpa dasar yang dapat menyesatkan publik.

“Kami klarifikasi, bahwa semua laporan keuangan sudah direalisasikan dan dilaporkan sesuai ketentuan. Tidak ada penyelewengan, apalagi penggelapan. Yang disampaikan itu bohong,” tegas Petrus saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2025). Pukul 15:00 WIT.

 

BLT 2021: Digunakan Sementara untuk Operasional, Sudah Dikembalikan

Terkait tuduhan bahwa dana BLT 2021 senilai Rp16 juta digunakan untuk rokok dan utang pribadi, Petrus menjelaskan bahwa penggunaan dana tersebut hanya bersifat sementara, karena pada saat itu pemerintah desa tidak memiliki dana operasional.

“Dana BLT memang sempat dipinjam untuk operasional desa atas sepengetahuan kepala desa, namun kami konfirmasi kepada KPM dan dana itu dikembalikan setelah pencairan dana operasional. Tidak ada pelanggaran,” katanya.

 

Dana Pilkades, Jambore PKK, dan Gaji BPD: Sudah Direalisasi dan Dilaporkan

Petrus juga membantah laporan yang menyebut dana Pilkades 2021 sebesar Rp100 juta tidak jelas penggunaannya. Ia menegaskan bahwa dana tersebut sudah digunakan mulai dari tahapan pemilihan hingga pelantikan kepala desa.

“Dana Pilkades 100 juta, dan dana kegiatan Jambore PKK senilai Rp27 juta, semua sudah digunakan dan kami sudah buat laporan keuangan sesuai APBDes. Tidak ada yang fiktif,” jelasnya.

 

Terkait isu gaji BPD yang belum dibayarkan sebesar Rp36,5 juta, Petrus menyebut bahwa semua hak BPD telah dibayarkan dan tidak ada tunggakan hingga saat ini.

Isu Bagan Pribadi Tahun 2024: Hanya Rp48 Juta, Bukan Rp125 Juta

Soal tuduhan pengadaan bagan pribadi senilai Rp125 juta, Petrus menyebut angka tersebut adalah rekayasa pelapor. Ia menjelaskan bahwa nilai sebenarnya hanya Rp48 juta, dan itu pun telah disalurkan ke kelompok nelayan penerima manfaat.

“Ini bukan milik pribadi, tapi untuk kelompok usaha perikanan. Tuduhan itu mengada-ada dan sangat menyesatkan,” tegasnya.

 

Bantuan Perumahan: Sudah Direalisasi, Bukan Fiktif

Mengenai laporan bantuan perumahan tahun 2024 senilai Rp39 juta, PLT Sekdes mengklarifikasi bahwa pembangunan tujuh unit rumah benar-benar terlaksana, dan setiap unit hanya menerima Rp3 juta untuk ongkos bongkar muat, upah tukang, dan pajak.

BLT 2022 untuk 98 Penerima: Sudah Tersalur, Laporan 63 KPM Tidak Terima Itu Hoaks

Salah satu tuduhan paling mencengangkan dalam laporan masyarakat adalah soal BLT 2022 yang disebut tidak sampai ke 63 dari 98 KPM, dengan total dugaan kerugian mencapai Rp226,8 juta.

Petrus menyebut informasi tersebut sebagai fitnah yang sangat serius, karena faktanya seluruh BLT telah disalurkan dari Januari hingga Desember 2022, dan sudah dilaporkan ke Inspektorat.

“Semua data tersimpan, ada bukti, ada laporan. Tidak benar ada 63 orang yang tidak menerima. Ini fitnah yang sengaja dimunculkan untuk menjatuhkan pemerintah desa.”

 

Pinjaman Pribadi dari BUMDes: Sudah Dikembalikan 100%

Soal laporan bahwa Kepala Desa melakukan pinjaman pribadi dari BUMDes, Petrus mengakui hal tersebut, namun menegaskan bahwa pinjaman itu sudah dilunasi sepenuhnya, dan tidak ada kerugian negara.

Pemdes Wabar Tegaskan: Tudingan Korupsi dan Penggelapan Dana Adalah Fitnah

Mengakhiri klarifikasinya, Petrus menegaskan bahwa berita yang beredar tentang dugaan penggelapan dan nepotisme adalah tidak benar, tidak berdasar, dan merusak reputasi Pemerintah Desa Wabar.

“Kami siap diaudit kapan saja. Jangan gunakan isu palsu untuk membentuk opini publik. Kami transparan dan bertanggung jawab. Tuduhan itu adalah hoaks.”

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA