PKN Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Labobar: Program ALADIN Diduga Jadi Lahan Korupsi

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Agu 2025 19:16 8 Kaperwil Maluku

Maluku, kpktipikor.id – Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengungkap sejumlah fakta penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dialokasikan untuk program Atap, Lantai, dan Dinding (ALADIN) di Desa Labobar, Kecamatan Wuarlabobar, tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Ketua PKN, Samuel Lartutul, menegaskan temuan tersebut bukan sebatas dugaan, melainkan berdasarkan fakta investigasi di lapangan. Menurutnya, program ALADIN yang seharusnya meningkatkan kualitas rumah warga, justru diduga dijadikan “lahan panen uang” oleh Pemerintah Desa Labobar.

“Ini bukan sekadar isu, tetapi fakta yang kami temukan langsung di lapangan. Program ALADIN terindikasi kuat dijadikan bancakan oleh Pemdes Labobar. Banyak bantuan yang tidak sesuai dengan nilai anggaran, bahkan ada warga yang tidak menerima bantuan sama sekali,” tegas Lartutul, Jumat (15/8/2025).

Temuan Tahun Anggaran 2022

PKN mencatat, pada 2022 setiap rumah seharusnya menerima bantuan material senilai Rp5 juta. Namun, hasil investigasi menunjukkan bantuan yang diterima jauh dari nilai tersebut.
Sebagian warga hanya mendapatkan 30 lembar seng, 15 lembar, atau sekadar 5 sak semen. Dari total 37 rumah penerima, hampir seluruhnya tidak mencapai standar nilai yang dijanjikan.

Fakta Anggaran 2023

Pada tahun berikutnya, ADD dan DD kembali digelontorkan dengan nilai Rp10 juta per rumah bagi 54 penerima. Namun pola dugaan penyalahgunaan kembali berulang.
Banyak warga hanya memperoleh 15–30 lembar seng, 10–40 sak semen, bahkan ada yang hanya menerima sebagian kecil material tanpa kejelasan.

Pola Berulang 2024

Untuk tahun anggaran 2024, PKN menemukan pola serupa. Warga penerima manfaat masih mengalami ketidakjelasan distribusi material. Kondisi ini menegaskan dugaan kuat adanya penyelewengan dana desa yang sistematis.

PKN Desak Penegak Hukum Bertindak

Lartutul menegaskan, investigasi PKN dilakukan langsung bersama sekretaris desa dan bendahara desa, serta dengan turun ke rumah-rumah warga. Karena itu, PKN mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kepulauan Tanimbar untuk menindaklanjuti temuan tersebut tanpa kompromi.

“Kami tidak datang hanya untuk ronda. PKN berkomitmen menolak segala bentuk suap demi menyelamatkan kebenaran. Semua temuan ini akan kami giring hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku, agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba merampas hak rakyat,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA