Bekasi, 02 September 2025.kpktipikor.Id – Pemantau Keuangan Negara (PKN) kembali menerima Piagam Penghargaan dari negara melalui Kapolri c.q. Kapolres Supiori Papua. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH MH, saat konferensi pers di Kantor PKN Pusat, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Senin dini hari (1/9/2025).
Patar menjelaskan, piagam penghargaan diberikan oleh negara melalui Kapolres Supiori Papua dan diserahkan secara sederhana oleh Kanit Tipikor Polres Supiori kepada Tim Anggota PKN di Kabupaten Supiori. Penghargaan tersebut diberikan karena PKN berhasil melaksanakan investigasi dan melaporkan dugaan korupsi di Desa Mapia, Distrik Supiori Barat, kepada Polres Supiori.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti, diproses penyidikan, hingga diserahkan ke Kejari Biak dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura. Hasilnya, pelaku korupsi divonis penjara. Atas dasar inilah negara memberikan penghargaan sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 serta PP 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi.
Menurut Patar, kasus ini berawal dari laporan masyarakat Kampung Mapia bahwa Kepala Kampung yang sudah empat tahun menjabat sebagai PJ Kepala Kampung diduga melakukan korupsi dana desa dan anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat maupun provinsi.
Berdasarkan instruksi Ketum PKN, Tim PKN Supiori melakukan investigasi lapangan. Dari hasil investigasi ditemukan data dan fakta, di antaranya:
Kampung Mapia, Distrik Supiori Barat, berada di pulau terpencil berbatasan dengan Filipina, hanya bisa dijangkau dengan kapal.
ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemkab Supiori, bernama Wilya xxxx MSE E. Msen, diduga memperkaya diri sendiri dengan merealisasikan anggaran desa sekitar Rp6,64 miliar (2017–2020) yang bersumber dari:
APBN Pusat: Rp3,5 miliar
APBD Supiori: Rp3 miliar
Bantuan Provinsi Papua: Rp99 juta
Namun, realisasi anggaran tersebut tidak ditemukan secara fakta di wilayah administrasi Desa Mapia, Pulau Barasi, dan Pulau Pegun.
PKN kemudian melaporkan hal ini ke Polres Supiori. Tim Tipikor melakukan penyelidikan, penyidikan hingga P21 ke Kejari Biak Papua, dan perkara berlanjut sampai persidangan di Tipikor Jayapura.
“Setelah putusan tindak pidana ini berkekuatan hukum tetap, kami sebagai pelapor mengajukan kepada Kapolres Supiori agar diberikan piagam dan lencana, sesuai amanat PP 43 Tahun 2018 pasal 13,” ujar Patar.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan, masyarakat yang berjasa membantu pengungkapan tindak pidana korupsi berhak menerima penghargaan berupa piagam atau premi.
“Atas nama PKN dan seluruh masyarakat Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, Tim Tipikor, dan seluruh jajaran Polres Supiori yang telah cepat memproses laporan masyarakat hingga ke persidangan, serta memberikan penghargaan kepada PKN,” tambahnya.
Patar berharap publik mengetahui adanya penghargaan ini. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi motivasi bagi masyarakat luas untuk berani melaporkan dugaan korupsi.
“Semoga piagam ini menjadi motivator agar masyarakat tidak takut melapor demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan zero korupsi, sehingga terwujud masyarakat adil dan makmur,” pungkas Patar Sihotang sambil memperlihatkan piagam penghargaan dari negara melalui Kapolres Supiori Papua.
Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Patar Sihotang, SH MH
Ketua Umum PKN
No. Kontak WA: 082113185141
Humas Polres Supiori: facebook.com/tribratanew.supiori
Editor : Dir
Tidak ada komentar