PKN Pertanyakan Transparansi Proyek Pembangunan Asrama Putri Ponpes Nurul Hikmah Gayo Lues

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Agu 2025 17:50 96 Admin KPK

Gayo Lues kpktipikor.id– Pemantau Keuangan Negara (PKN) kembali menyoroti salah satu proyek yang didanai dari dana Otonomi Khusus (OTSUS) Aceh tahun anggaran 2025. Proyek tersebut adalah Pembangunan Asrama Putri Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Hikmah di Desa Terangon, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.Proyek ini tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp 917.431.000, dengan pelaksana kegiatan atas nama Ponpes Nurul Hikmah sendiri. Bangunan yang direncanakan adalah gedung dua lantai berukuran 16 x 8 meter, atau seluas 256 meter persegi secara total.Jum’at ( 08/08/2025 )

PKN mempertanyakan beberapa hal mendasar:
1. Biaya per meter persegi mencapai sekitar Rp 3,58 juta/m², sebuah angka yang dinilai cukup tinggi untuk pembangunan gedung sederhana di wilayah pedesaan. Padahal, berdasarkan standar umum harga bangunan pemerintah untuk wilayah Aceh, angka tersebut seharusnya bisa ditekan jauh lebih rendah, kecuali terdapat spesifikasi khusus.

2. Pelaksana proyek bukan kontraktor profesional, melainkan langsung oleh lembaga penerima manfaat, yaitu Ponpes Nurul Hikmah. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan minimnya pengawasan kualitas pekerjaan.

3. Kurangnya keterbukaan informasi publik. Tidak terlihat adanya papan informasi rinci tentang jenis material, spesifikasi teknis bangunan, atau metode pelaksanaan pekerjaan yang bisa diakses masyarakat umum untuk pengawasan langsung.

Meski proyek ini diawasi oleh CV. Triple Consultant, PKN mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan secara aktif di lapangan. Kuat dugaan bahwa pengawasan hanya formalitas belaka tanpa melakukan inspeksi teknis yang ketat.Selain itu, tidak ditemukan informasi keterlibatan masyarakat sekitar dalam proses pengawasan sosial, padahal sesuai prinsip dana OTSUS, proyek harus menjunjung partisipasi publik serta transparansi.

Inspektorat Aceh dan BPK RI Perwakilan Aceh segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini.Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebagai pemilik anggaran bertanggung jawab memastikan bahwa setiap rupiah dana OTSUS digunakan dengan penuh akuntabilitas.Aparat Penegak Hukum ( APH ) turut turun tangan jika ditemukan indikasi markup, penyimpangan, atau penyalahgunaan kewenangan.

PKN menegaskan bahwa pembangunan asrama putri bagi santri adalah kebutuhan penting, namun tidak bisa dijadikan alasan untuk memperlonggar prinsip tata kelola keuangan negara. “Jangan korbankan integritas hanya demi pencitraan pembangunan,” tegas tim PKN Wilayah Gayo Lues.PKN akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang pengaduan publik jika masyarakat memiliki bukti adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini.

Hasil komfirmasi melalui WhatsApp dengan nomor 0822####8516 mengatakan.Mohon maff sblumnya bapak yg terhormat yg bijaksana bukan ranah sya menjawab tw memberikan komentar terkait apa yg sedang bapak awasi dan tinjau dilapangan .selaku saya hanya seorang pekerja dilpangan …trima kasihh.

Editor: Sudirman

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA