PKD Kabupaten Mojokerto Resmi Dapatkan Legalitas Menkumham RI, Pengurus Siap Wujudkan Visi Misi Gus Barra

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Jan 2026 15:28 45 Korwil jawa timur

MOJOKERTO, 2 Januari 2026 – Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto telah resmi mendapatkan legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0008996.AH.01.07.Tahun 2025, yang diserahkan langsung oleh Staf Ahli Menteri Desa, Gus Afif.

Surat keputusan tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025 dan dicetak pada 15 Desember 2025, berdasarkan permohonan notaris Muhammad Dani Ramdhan S.H., M.K.N. dengan Akta Nomor 1 Tanggal 20 Oktober 2025. Susunan pengurus resmi PKD Kabupaten Mojokerto terdiri dari Miftahuddin (Kades Medali) sebagai Ketua, Endik Sugianto sebagai Wakil Ketua, Moh. Afif (Kades Sanggrahan) sebagai Sekretaris, Muktar Efendi sebagai Bendahara, dan Asep Saifuddin Chalim sebagai Ketua Pengawas.

Acara serah terima legalitas digelar bersamaan dengan rapat koordinasi (rakor) pada hari Jum’at, 02 Januari 2026 pukul 12.30 WIB di RM. Den Bei, Kecamatan Pungging. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PKD dari seluruh kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Undangan acara telah dikeluarkan oleh Ketua PKD H. Miftahuddin dan Sekretaris PKD Moh. Afif, yang menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta yang mendukung kelancaran kegiatan.

Pengurus PKD Kecamatan Gondang, Mokhammad Arif SH (Kades Pugeran), saat diwawancarai mengatakan, “Alhamdulillah legalitas PKD sudah ada dan kami serta seluruh Kepala Desa akan menjalankan amanah sebagai Kepala Desa dan akan membangun Desa sesuai visi misi Bupati Mojokerto Gus Barra,” ungkapnya.

Dengan diterimanya legalitas resmi dari Menkumham RI, diharapkan Paguyuban Kepala Desa PKD Kabupaten Mojokerto dapat lebih optimal dalam menjalankan peranannya untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. (ri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA