Petrus: Ada Dokumen Sah, Sweri Adat Tak Bisa Hambat Pembangunan Demi Kepentingan Publik

waktu baca 3 menit
Selasa, 17 Mar 2026 09:50 7 Admin Maluku

Tanimbar,kpktipikor.id -Dokumen kesepakatan serah terima aset Yayasan Yaru Tengah yang ditandatangani pada 7 Februari 2026 di Ambon menjadi dasar hukum pemanfaatan lahan bekas SMP Yaru Tengah Sofyanin Raya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Aset tersebut secara resmi diserahkan oleh yayasan kepada Pemerintah Desa Sofyanin dan Pemerintah Desa Walerang untuk kepentingan pembangunan fasilitas publik, di tengah polemik sweri adat oleh keluarga Masela yang memicu ketegangan sosial.

Petrus Livurngorvaan menandaskan, dokumen tersebut memiliki kekuatan legitimasi hukum dan administratif yang tidak dapat diabaikan oleh pihak mana pun. Ia menyebut, kesepakatan resmi yang telah ditandatangani para pihak menjadi landasan sah bagi pemerintah desa untuk memanfaatkan aset demi kepentingan masyarakat luas.

“Dokumen ini jelas. Aset sudah diserahkan secara sah untuk pelayanan publik. Tidak boleh ada pihak yang menghambat, apalagi jika itu merugikan masyarakat,” tegas Petrus.

Kesepakatan itu ditandatangani Ketua Yayasan Pusat Yaru Tengah Provinsi Maluku, Agustinus Refwalu, bersama Kepala Desa Sofyanin Melkior Sabono dan Kepala Desa Walerang Simson Wuarbanaran. Dalam dokumen tersebut ditegaskan, aset digunakan untuk mendukung pelayanan publik bagi warga dua desa.

Terlepas dari itu, Proses penyerahan dilakukan melalui mekanisme formal dan diperkuat prosesi adat sirih pinang sebagai simbol kesepakatan dan penghormatan antar pihak. Nilai simbolis Rp20 juta yang menyertai prosesi itu ditegaskan bukan transaksi jual beli, melainkan bentuk penghormatan adat dan komitmen sosial yayasan terhadap masyarakat.

Lebih jauh, Petrus menjelaskan, pemanfaatan aset telah dirancang untuk pembangunan fasilitas strategis seperti puskesmas dan koperasi desa. Program ini dinilai mendesak karena menyentuh kebutuhan dasar masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Namun di tengah dasar hukum yang jelas, muncul sweri adat oleh keluarga Masela di Desa Walerang. Langkah tersebut dinilai berpotensi menghambat realisasi pembangunan dan memicu konflik sosial jika tidak segera diselesaikan.

Menurut Petrus, sweri adat sebagai bagian dari tradisi harus dihormati, tetapi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan publik dan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa tindakan yang berpotensi menghambat aset publik dapat menimbulkan konsekuensi sosial maupun hukum.

“Adat itu penting, tetapi kepentingan masyarakat lebih besar. Kalau fasilitas kesehatan dan ekonomi terhambat, yang dirugikan rakyat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya semua pihak menahan diri dan mengedepankan dialog. Dalam konteks negara hukum, setiap kesepakatan sah wajib dihormati demi menjaga stabilitas dan mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat.

Polemik ini, lanjut Petrus, bukan sekadar persoalan lahan atau simbol adat, tetapi menyangkut masa depan pelayanan publik di dua desa. Karena itu, ia mendesak seluruh pihak, termasuk keluarga Masela, untuk menghormati dokumen kesepakatan dan tidak melakukan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai penghambatan pembangunan.

Jangan sampai kepentingan umum dikorbankan oleh kepentingan kelompok. Ini soal masa depan masyarakat,” Pungkas Petrus Livurngorvaan.

 

Dengan dasar hukum yang telah jelas, pemanfaatan aset Yayasan Yaru Tengah kini menjadi ujian bagi semua pihak: apakah pembangunan untuk rakyat dapat berjalan, atau justru tersandera oleh konflik yang seharusnya bisa diselesaikan melalui hukum dan kebijaksanaan bersama.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA