MADINA Kpktipikor.id
Maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) beroperasi sudah sering terdengar bahkan viral di berita beberapa media online, bebasnya pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa adanya peran keterlibatan Aparat Penegak Hukum khususnya kepolisian Kabupaten Mandailing Natal (MADINA)
Seperti yang terjadi di desa Hutabargot Nauli Kecamatan Hutabargot tepatnya di desa Hutajulu Kilo dua yang berlokasi di titik desa Simalagi di duga masih kawasan hutan lindung, diketahui marak terjadinya penambang penambang emas liar.
Akibat adanya tambang ilegal tersebut salah satu warga desa Simalagi Kecamatan Hutabargot yang diminta identitas nya dirahasiakan mengatakan penambangan emas ilegal tersebut sudah membuat masyarakat resah karena aktivitas imbas dari hasil tambang menimbulkan kebisingan dan merugikan masyarakat.
“Sebenarnya kami masyarakat sangat resah apalagi kami masyarakat disini rata-rata petani,jadi akibat dari hasil limbah pengolahan emas hasil tambang mereka merusak tanaman dari hasil pertanian kami,dan kami juga tidak tahu mau mengadu kemana,ungkapnya.
Sebelumnya awak media ini juga sempat mengkonfirmasi kepala desa Binanga (Sahnan), namun kepala desa mengaku tidak berdaya untuk menghentikan kegiatan tersebut karena menurut nya para oknum pejabat hingga aparat ikut terlibat.
” Kalau dari kami bersama pihak Forkopincam sudah melakukan himbauan agar menghentikan aktifitas ilegal tersebut,namun dapat kita lihat bersama,jangankan masyarakat saya,pihak kepolisian, kadis dan sejumlah kepala desa lainnya juga ikut terlibat bagaimana mungkin model seperti saya ini menghentikan mereka,ungkapnya beberapa bulan lalu pada awak media ini.
Tah sampai disitu,awak media kembali mengkonfirmasi Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh lewat pesan WhatsApp, Namun hingga saat ini AKBP Arie belom memberikan tanggapan atau tindakan terhadap para pelaku khususnya pemilik lahan ilegal yang diketahui saat ini salah satu nya di duga berinisial KBL serta HBB di duga sebagai korlap yang diketahui awak media ini masih ada hubungan keluarga.
Selain pemilik lahan KBL juga diketahui memiliki sejumlah pengolahan biji emas (Gelundung) yang berada di tengah-tengah masyarakat bahkan tepatnya di belakang kantor desa Binanga.
Diharapkan Pemerintah, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Madina,Polda Sumut untuk meninjau langsung dan memberikan tindakan tegas terhadap oknum -oknum yang sudah terbukti melakukan penambangan liar di kabupaten Madina yang di duga sudah merusak kawasan hutan tanpa izin.
(JULIANI)
Tidak ada komentar